
Jakarta, Ketua Umum Lingkar Study Kajian Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LSKP2), Djajang M Zakaria, mengatakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan keputusan berupa sanksi Administrasi PT KCN karena aktivitasnya karena diduga telah menyebabkan pencemaran akibat dari bongkar muat batubara.
“Aktivitas PT. KCN diduga sebagai biang kerok adanya pencemaran debu batubara di sepanjang jalan Cilincing hingga Marunda”, ucap Djajang Sekretaris Orda ICMI Jakarta Utara, Rabu, 16/03/22.
Menurut Djajang, sanksi administrasi yang di berikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terhadap PT. KCN dianggap tidak tegas pasalnya hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi, mestinya Pemda DKI Jakarta melakukan penyegelan atau menghentikan aktivitas PT. KCN.
“Sanksi administrasi yang diberikan pemerintah DKI Jakarta hanya sebagai formalitas atau tidak tegas, karena hingga saat ini perusahaan masih berjalan dan masih menimbulkan pencemaran debu”, ucapnya.
Lebih lanjut Djajang mengungkapkan bawah
dampak dari debu batubara dari PT. KCN hingga saat ini masih tetap dirasakan secara terus menerus oleh warga Marunda dan pengendara jalan sekitar, terutama dampaknya terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). “Ini dapat menyebabkan penyakit pada anak-anak generasi kedepan dan bisa membawa penyakit lanjutan”, ucap Mantan ketua FKDM Jakarta Utara.
Ketua Umum SP TKBM Indonesia, Subhan, menambahkan bahwa seluruh pekerja perlu perlindungan kesehatan dari bahaya debu batubara dan pasir karena dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan keselamatan kerja sehingga perlu alat yang safety untuk mengurai hal tersebut
“Pekerja mesti difasilitasi alat safety, sertifikasi K3 wajib oleh perusahaan, selain itu sangat perlu diberikan perlindungan Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan”, pungkasnya. (AAA)
