
Jakarta, Proses sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan menjadi ranah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan tersebut berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Pejabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn menilai peralihan kewenangan penerbitan sertifikasi halal oleh Kemenag lewat BPJPH dari Lembaga-lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI merupakan langkah yang tepat. Menurutnya peralihan tersebut membuat proses sertifikasi halal semakin berintegritas Lantaran dikeluarkan langsung oleh pemerintah.
“Peralihan kewenangan penerbitan sertifikasi halal oleh Kemenag dari MUI merupakan tindakan yang tepat mengingat proses sertifikasi halal tersebut tidak lagi diberikan oleh ormas melainkan dari pemerintah langsung,” Ujar Madhon dalam keterangan persnya, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, Madhon mengapresiasi tindakan peralihan kewenangan tersebut lantaran biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag lebih murah dibandingkan saat di MUI. Menurutnya pemberlakuan tarif di Kemenag tersebut dapat meringankan para pelaku usaha guna mendorong akselarasi sertifikasi halal.
“Penerapan peraturan tarif yang lebih murah dalam melakukan akselerasi sertifikasi halal ini dapat meringankan beban pelaku usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Madhon menjelaskan logo label halal Indonesia yang dikeluarkan oleh Kemenag tidak perlu untuk diperdebatkan. Pasalnya logo tersebut menggambarkan nilai-nilai kearifan lokal Indonesia serta mengangkat budaya bangsa.
“Gambar logo Halal Kemenag tersebut memberikan makna kepada anak bangsa untuk menguatkan literasi keislaman dan Nusantara, justru logo tersebut tidak patut menuai polemik mengingat niat tujuannya baik serta gambar logo tersebut dapat mengangkat budaya bangsa Indonesia,” jelasnya.
Madhon berpendapat logo Halal Indonesia dari Kemenag mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat konsumen. Ia juga memastikan pencantuman halal tersebut tidak mudah dihapus
“Logo halal Kemenag tersebut mudah untuk dibaca oleh Konsumen,” ujarnya.
Madhon menilai logo yang dikeluarkan oleh Kemenag jauh lebih terpercaya dibandingkan logo lama yang dikeluarkan MUI. Karena logo tersebut mencerminkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
“Gambar logo yang baru menyiratkan makna Islam di Indonesia,” tutupnya. (Aru)
