Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Masih Cemarkan Debu Batubara, LSKP2M Nilai Sanksi Pemda DKI Tidak Tegas

by Visioner Indonesia
Maret 16, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Djajang M Zakaria, Ketua Umum LSKP2 (Foto : Istimewa)

Jakarta, Ketua Umum Lingkar Study Kajian Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LSKP2), Djajang M Zakaria, mengatakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan keputusan berupa sanksi Administrasi PT KCN karena aktivitasnya karena diduga telah menyebabkan pencemaran akibat dari bongkar muat batubara.

“Aktivitas PT. KCN diduga sebagai biang kerok adanya pencemaran debu batubara di sepanjang jalan Cilincing hingga Marunda”, ucap Djajang Sekretaris Orda  ICMI Jakarta Utara, Rabu, 16/03/22.

Menurut Djajang, sanksi administrasi yang di berikan Dinas Lingkungan Hidup DKI  Jakarta terhadap PT. KCN dianggap tidak tegas pasalnya hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi, mestinya Pemda DKI Jakarta melakukan penyegelan atau menghentikan aktivitas PT. KCN.

“Sanksi administrasi yang diberikan pemerintah DKI Jakarta hanya sebagai formalitas atau tidak tegas, karena hingga saat ini perusahaan masih berjalan dan masih menimbulkan pencemaran debu”, ucapnya.

Lebih lanjut Djajang mengungkapkan bawah

dampak dari debu batubara dari PT. KCN hingga saat ini masih tetap dirasakan secara terus menerus oleh warga Marunda dan pengendara jalan sekitar, terutama dampaknya terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). “Ini dapat menyebabkan penyakit pada anak-anak generasi kedepan dan bisa membawa penyakit lanjutan”, ucap Mantan ketua FKDM Jakarta Utara.

Ketua Umum SP TKBM Indonesia, Subhan, menambahkan bahwa seluruh pekerja perlu perlindungan kesehatan dari bahaya debu batubara dan pasir karena dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan keselamatan kerja sehingga perlu alat yang safety untuk mengurai hal tersebut

“Pekerja mesti difasilitasi alat safety, sertifikasi K3 wajib oleh perusahaan, selain itu sangat perlu diberikan perlindungan Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan”, pungkasnya. (AAA)

Previous Post

Gagas Nusantara Sarankan BUMN, KKP & NU Duduk Bersama Selesaikan Masalah Garam

Next Post

PB HMI Sebut Kewenangan Penerbitan Sertifikasi Halal Oleh Kemenag Sudah Tepat 

Related Posts

Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved