Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Masih Cemarkan Debu Batubara, LSKP2M Nilai Sanksi Pemda DKI Tidak Tegas

by Visioner Indonesia
Maret 16, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Djajang M Zakaria, Ketua Umum LSKP2 (Foto : Istimewa)

Jakarta, Ketua Umum Lingkar Study Kajian Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LSKP2), Djajang M Zakaria, mengatakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan keputusan berupa sanksi Administrasi PT KCN karena aktivitasnya karena diduga telah menyebabkan pencemaran akibat dari bongkar muat batubara.

“Aktivitas PT. KCN diduga sebagai biang kerok adanya pencemaran debu batubara di sepanjang jalan Cilincing hingga Marunda”, ucap Djajang Sekretaris Orda  ICMI Jakarta Utara, Rabu, 16/03/22.

Menurut Djajang, sanksi administrasi yang di berikan Dinas Lingkungan Hidup DKI  Jakarta terhadap PT. KCN dianggap tidak tegas pasalnya hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi, mestinya Pemda DKI Jakarta melakukan penyegelan atau menghentikan aktivitas PT. KCN.

“Sanksi administrasi yang diberikan pemerintah DKI Jakarta hanya sebagai formalitas atau tidak tegas, karena hingga saat ini perusahaan masih berjalan dan masih menimbulkan pencemaran debu”, ucapnya.

Lebih lanjut Djajang mengungkapkan bawah

dampak dari debu batubara dari PT. KCN hingga saat ini masih tetap dirasakan secara terus menerus oleh warga Marunda dan pengendara jalan sekitar, terutama dampaknya terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). “Ini dapat menyebabkan penyakit pada anak-anak generasi kedepan dan bisa membawa penyakit lanjutan”, ucap Mantan ketua FKDM Jakarta Utara.

Ketua Umum SP TKBM Indonesia, Subhan, menambahkan bahwa seluruh pekerja perlu perlindungan kesehatan dari bahaya debu batubara dan pasir karena dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan keselamatan kerja sehingga perlu alat yang safety untuk mengurai hal tersebut

“Pekerja mesti difasilitasi alat safety, sertifikasi K3 wajib oleh perusahaan, selain itu sangat perlu diberikan perlindungan Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan”, pungkasnya. (AAA)

Previous Post

Gagas Nusantara Sarankan BUMN, KKP & NU Duduk Bersama Selesaikan Masalah Garam

Next Post

PB HMI Sebut Kewenangan Penerbitan Sertifikasi Halal Oleh Kemenag Sudah Tepat 

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved