Visioner – Sengketa tanah yang terletak di dusun Bancang, Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan Luas 6900 M2 atas nama Djuwondo hari ini berlanjut antara Djuwondo dengan Kepala Dusun Desa Bancang Tajam.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Djuwondo, Lawfirm Supriyadi & Partner A Imam Santoso, SH “Kronologi peristiwa ini mulanya terjadi pada saat Djuwondo warga taraakan yang mendapat hibah dari orang tua angkatnya Satrup dan Karisah dengan status cucu kandung, dimana pada saat masih hidup Djuwondo selaku anak angkat dibelikan tanah seluas 6900 yang tercatat di Buku C Nomor 779 Kohir 1020,” tuturnya pada Jumat, (03/06/22).
Imam Menambahkan “ketika pembelian tanah atau pada saat pemberian tanah tersebut Djuwondo tidak berada dirumah melainkan berada di Perantuan. Kemudian Djuwondo pulang ke kampung halaman yaitu desa Bancang dan ingin menggarap tanah pemberian dari orang tuanya tetapi dihalang halangi oleh Kepala Dusun Desa bancang yakni Tajam yang waktu itu menggarap tanah milik Djuwondo sampai hari ini,”Tambahnya.
Sebagaimana diketahui, semenjak tanah tersebut dikuasai oleh saudara Tajam dari tahun sekitar 1990 tanpa seizin Djuwondo semua aset yang berada ditanah tersebut dijual belikan tanpa sepengetahuan Djuwondo yakni berupa puluhan pohon Jati dan gudang yang dipakai oleh saudara Tajam sampai saat ini.
Dalam keterangan persnya, tim kuasa hukum Bapak Djuwondo menjelaskan keinginannya untuk memperjuangkan hak-hak klien yang diduga telah dirampas oleh oknum perangkat desa.
“upaya hukum yang hari ini kami tempuh yaitu melayangkan surat keterangan dan informasi kepada Kepala Desa Tahulu perihal dokumen Buku C yang menerangkan bahwa tanah tersebut memang kepemilikanya jelas milik klien kami dan kami juga telah melakukan penguasaan fisik,” tutupnya.
Upaya hukum yang dilakukan oleh tim pengacara juga berdasarkan keterangan seorang saksi warga desa Bancang, yang bernama bapak Lasiran.
“sebelum meninggal dunia mbah Karisan dan mbah Satrup berpesan kepada saya agar nanti jika Djuwondo pulang ke Tuban dikasih tahu kalau tanah itu adalah miliknya yang sudah atas nama nya di buku C desa Tahulu,” jelas Lasiran.
Sebagai informasi, Kuasa Hukum dari Djuwondo akan melakukan upaya-upaya hukum yang tidak terbatas menghadapi kepala desa seperti penguasaan fisik lahan, upaya pidana maupun keperdataan sampai Kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.







Comments 1