
Jakarta, Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta) mendesak Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap ASN Kolaka Timur Lasky Paemba (LP). Karena di duga melakukan korupsi pada anggaran pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur tersebut.
“Kami meminta KPK untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka pada Lasky Paemba karena diduga telah melakukan korupsi pad pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur”, ujar Irfan di Jakarta, Senin, 5/12/22.
Menurut Irfan Lasky Paemba di duga telah melakukan Korupsi Pengadaan dan jasa tahun 2016-2022. Dari hasil investigasi yang mereka lakukan mereka menemukan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah melayangkan surat panggilan terhadap Lasky Paemba akan tetapi dia tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.
“Kami telah melakukan investigasi dan kami menemukan data-data dan informasinya LP ini mangkir pada panggilan KPK beberapa hari yang lalu”, ujar mahasiswa Unas tsb.
Lebih lanjut Irfan selaku Ketua Bidang Investigasi dan Aksi IMP Sultra-Jakarta menuturkan bahwa kami mendukung segala upaya KPK RI dalam melakukan pemberantasan korupsi di Kolaka Timur,
“Kami juga sudah melakukan konsolidasi untuk mengadakan aksi demontrasi pada hari Rabu 7 Desember di KPK RI untuk mendesak agar segara periksa dan tahan Lasky Paemba karena di duga melakukan korupsi pada anggaran pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur tersebut”, tutupnya.





