Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kebijakan Kapolri Soal Disabilitas

by Visioner Indonesia
Januari 20, 2024
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta,- Koordinator Jaringan Aktivisi Nusantara (JAN) Romadhon Jasn mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyediakan kuota bagi penyandang disabilitas lulusan perguruan tinggi, SMA, dan SMK untuk menjadi anggota Polri. 

“Kebijakan Kapolri dalam menyediakan slot untuk penyandang disabilitas melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana dan Bintara itu luar biasa”, ujar Romadhon di Jakarta, Sabtu, 20/1/24.

Ia mengatakan penyandang disabilitas termasuk kelompok rentan. Kerentanan penyandang disabilitas disebabkan oleh kekhususan dan hambatan-hambatan yang dihadapinya. Baik Hambatan struktural maupun budaya yang berakar dari cara pandang yang tidak tepat. 

“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus. Polri telah  menjawab pemenuhan hak tersebut melalui instrument pemberian slot khusus untuk masuk sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Menurut Romadhon, urusan dan kebijakan terkait penyandang disabilitas tidak lagi terbatas pada urusan sosial, melainkan tanggung jawab multisektor dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyandang disabilitas itu sendiri, sektor swasta, dan masyarakat umum. 

“Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak sekedar memastikan akses kepada layanan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, maupun upaya peningkatan kesejahteraan sosial, tetapi juga memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam tiap tahapan pembangunan,” ujarnya.

Dalam instrumen hukum sebenarnya disabilitas telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk diketahui Kapolri Sigit menerangkan soal rekrutmen di Polri mulai dari Akpol, SIPSS, Bintara, hingga Tamtama. Polri, lanjut Jenderal Sigit, juga melakukan rekrutmen pro-aktif dengan kriteria afirmatif action maupun talents scouting.

“Ini kita lakukan terhadap calon-calon yang secara khusus memiliki keahlian khusus yang mungkin tidak bisa diterima karena persyaratan administrasi yang ada. Namun karena keahlian khususnya kemudian bisa kita rekrut,” ujar saat Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).

Jenderal Sigit lalu menyampaikan soal kebijakan inklusif, di mana Polri akan merekrut kaum disabilitas yang memiliki kompetensi untuk menjadi anggotanya. Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan penyandang disabilitas dapat berkarier di kepolisian dengan mengemban tugas-tugas di bidang IT, keuangan, dan satker-satker lainnya.

“Kemudian kita juga melakukan kebijakan inklusif untuk melakukan rekrutmen khusus bagi kelompok disabilitas yang memiliki kemampuan tertentu. Ini sedang kita persiapkan di mana untuk lulusan SMA melalui rekrutmen Bintara Polri dan lulusan perguruan tinggi melalui rekrutmen SIPSS. Nanti akan kita tempatkan terkait dengan tugas-tugas yang terkait dengan IT, staf keuangan, dan satker-satker lain yang bisa menerima personel-personel dengan kebutuhan khusus,” ujar Jenderal Sigit.

Previous Post

Alfi Rustam Targetkan Menang di Tanah Leluhurnya Mulak Ulu

Next Post

Fahira Idris Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Pulau Untung Jawa

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved