Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Reskrimsus Polda Metro Jaya Sita HP Aiman, JAN : Sudah Tepat Untuk Kepentingan Penyidikan

by Visioner Indonesia
Januari 31, 2024
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Polda Metro Jaya

Jakarta,- Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan penyitaan telepon genggam milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Penyertaan HP tersebut dilakukan untuk penyelidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.  

Menanggapi hal tersebut Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn mengatakan bahwa penyitaan Hand Phone (HP) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah tepat. Pasalnya hal tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan mengenai kasus peryataan Aiman bahwa Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“ Penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, lagian aparat sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan”, ucapnya dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Romadhon mengungkapkan bawah penyitaan adalah kewenangan penyidik atas izin dari pengadilan. “HP Aiman disita karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum”, bebernya.

Ia menjelaskan penyitaan telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk  pembuktian kepentingan dalam penyelidikan, penyelidikanan dan penyelidikan.

“Tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP”, jelasnya.

Menurut Romadhon penyitaan ponsel Aiman itu tentu atas pertimbangan objektif penyidik. Karena, ada kekhawatiran barang bukti dalam ponsel dihapus atau hilang jika tidak diamankan.

“Kalau ada yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian itu, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya seperti melakukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan”, tutupnya.

Previous Post

Jaringan Aktivis Nusantara Nilai Hoegeng Award Program Sangat Baik

Next Post

Sosialisasi ke Desa Galang Tinggi, Alfi Rustam Dapat Keluhan Sinyal Susah dari Warga

Related Posts

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik
HUKUM

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

Juli 31, 2026
Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG
Nasional

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Juli 30, 2026
Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?
Nasional

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

Juli 30, 2026
Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026
Lifestyle

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Juli 30, 2026
Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo
Nasional

Gerindra Akan Kaji Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo

Juli 30, 2026
Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen
Nasional

Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MoU RI-Albania, Menteri P2MI Bawa PMI Terampil ke Albania, Eropa Jadi Pasar Baru

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

TERPOPULER

MoU RI-Albania, Menteri P2MI Bawa PMI Terampil ke Albania, Eropa Jadi Pasar Baru

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved