Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Reskrimsus Polda Metro Jaya Sita HP Aiman, JAN : Sudah Tepat Untuk Kepentingan Penyidikan

by Visioner Indonesia
Januari 31, 2024
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Polda Metro Jaya

Jakarta,- Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan penyitaan telepon genggam milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Penyertaan HP tersebut dilakukan untuk penyelidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.  

Menanggapi hal tersebut Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn mengatakan bahwa penyitaan Hand Phone (HP) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah tepat. Pasalnya hal tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan mengenai kasus peryataan Aiman bahwa Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“ Penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, lagian aparat sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan”, ucapnya dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Romadhon mengungkapkan bawah penyitaan adalah kewenangan penyidik atas izin dari pengadilan. “HP Aiman disita karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum”, bebernya.

Ia menjelaskan penyitaan telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk  pembuktian kepentingan dalam penyelidikan, penyelidikanan dan penyelidikan.

“Tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP”, jelasnya.

Menurut Romadhon penyitaan ponsel Aiman itu tentu atas pertimbangan objektif penyidik. Karena, ada kekhawatiran barang bukti dalam ponsel dihapus atau hilang jika tidak diamankan.

“Kalau ada yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian itu, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya seperti melakukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan”, tutupnya.

Previous Post

Jaringan Aktivis Nusantara Nilai Hoegeng Award Program Sangat Baik

Next Post

Sosialisasi ke Desa Galang Tinggi, Alfi Rustam Dapat Keluhan Sinyal Susah dari Warga

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved