
Jakarta,- Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan penyitaan telepon genggam milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Penyertaan HP tersebut dilakukan untuk penyelidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn mengatakan bahwa penyitaan Hand Phone (HP) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah tepat. Pasalnya hal tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan mengenai kasus peryataan Aiman bahwa Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“ Penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, lagian aparat sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan”, ucapnya dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Romadhon mengungkapkan bawah penyitaan adalah kewenangan penyidik atas izin dari pengadilan. “HP Aiman disita karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum”, bebernya.
Ia menjelaskan penyitaan telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk pembuktian kepentingan dalam penyelidikan, penyelidikanan dan penyelidikan.
“Tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP”, jelasnya.
Menurut Romadhon penyitaan ponsel Aiman itu tentu atas pertimbangan objektif penyidik. Karena, ada kekhawatiran barang bukti dalam ponsel dihapus atau hilang jika tidak diamankan.
“Kalau ada yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian itu, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya seperti melakukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan”, tutupnya.





