Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Reskrimsus Polda Metro Jaya Sita HP Aiman, JAN : Sudah Tepat Untuk Kepentingan Penyidikan

by Visioner Indonesia
Januari 31, 2024
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Polda Metro Jaya

Jakarta,- Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan penyitaan telepon genggam milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Penyertaan HP tersebut dilakukan untuk penyelidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.  

Menanggapi hal tersebut Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn mengatakan bahwa penyitaan Hand Phone (HP) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah tepat. Pasalnya hal tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan mengenai kasus peryataan Aiman bahwa Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“ Penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, lagian aparat sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan”, ucapnya dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Romadhon mengungkapkan bawah penyitaan adalah kewenangan penyidik atas izin dari pengadilan. “HP Aiman disita karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum”, bebernya.

Ia menjelaskan penyitaan telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk  pembuktian kepentingan dalam penyelidikan, penyelidikanan dan penyelidikan.

“Tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP”, jelasnya.

Menurut Romadhon penyitaan ponsel Aiman itu tentu atas pertimbangan objektif penyidik. Karena, ada kekhawatiran barang bukti dalam ponsel dihapus atau hilang jika tidak diamankan.

“Kalau ada yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian itu, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya seperti melakukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan”, tutupnya.

Previous Post

Jaringan Aktivis Nusantara Nilai Hoegeng Award Program Sangat Baik

Next Post

Sosialisasi ke Desa Galang Tinggi, Alfi Rustam Dapat Keluhan Sinyal Susah dari Warga

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved