Jakarta, 31 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengevaluasi sistem keamanan data dan informasi internal usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sekaligus mengungkap keterlibatan oknum staf administrasi lembaga antirasuah sebagai tersangka .
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua klaster perkara sekaligus: dugaan pemerasan oleh Bupati Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan swasta, serta dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK berinisial DIS bersama ayahnya terhadap sang bupati .
Pegawai KPK yang menjadi tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri berpangkat Iptu yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi .
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan evaluasi internal menyeluruh akan dilakukan. Ia menyoroti pentingnya menjaga alur dokumen kasus dari penyelidik ke pimpinan agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan .
“Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) .
Evaluasi ini bertujuan agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak berdampak terhadap moral, mental, serta kinerja pegawai KPK lainnya .
Kronologi OTT Bupati Pemalang
OTT yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) merupakan yang ke-18 sepanjang 2026 . Dalam operasi ini, KPK mengamankan 21 orang di tiga lokasi: lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo .
Dari total 21 orang yang diamankan, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut . KPK menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi .
Bupati Anom Widiyantoro diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pemalang serta praktik jual beli jabatan .
Dua Klaster Perkara dan Penetapan Tersangka
Pada 30 Juli 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama :
Klaster 1 (Dugaan Pemerasan oleh Bupati):
· Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang
· Mohamad Haris (GHA), pihak swasta/kepercayaan bupati
Klaster 2 (Dugaan Pemerasan Oknum KPK):
· Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK (PNYD Polri)
· Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari DIS
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo .
Setyo Budi Dias Oktavianto memiliki rekam jejak panjang, termasuk pernah mendampingi pimpinan KPK periode sebelumnya sebagai ajudan dan bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan .
Komitmen Perbaikan Sistem
KPK berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai momentum introspeksi. Setyo Budiyanto menyatakan bahwa perbaikan sistem keamanan data dan informasi menjadi prioritas utama .
“Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban,” tegasnya .






