Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

by Visioner Indonesia
Juli 31, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 31 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengevaluasi sistem keamanan data dan informasi internal usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sekaligus mengungkap keterlibatan oknum staf administrasi lembaga antirasuah sebagai tersangka .

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua klaster perkara sekaligus: dugaan pemerasan oleh Bupati Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan swasta, serta dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK berinisial DIS bersama ayahnya terhadap sang bupati .

Pegawai KPK yang menjadi tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri berpangkat Iptu yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi .

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan evaluasi internal menyeluruh akan dilakukan. Ia menyoroti pentingnya menjaga alur dokumen kasus dari penyelidik ke pimpinan agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan .

“Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) .

Evaluasi ini bertujuan agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak berdampak terhadap moral, mental, serta kinerja pegawai KPK lainnya .

Kronologi OTT Bupati Pemalang

OTT yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) merupakan yang ke-18 sepanjang 2026 . Dalam operasi ini, KPK mengamankan 21 orang di tiga lokasi: lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo .

Dari total 21 orang yang diamankan, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut . KPK menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi .

Bupati Anom Widiyantoro diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pemalang serta praktik jual beli jabatan .

Dua Klaster Perkara dan Penetapan Tersangka

Pada 30 Juli 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama :

Klaster 1 (Dugaan Pemerasan oleh Bupati):

· Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang
· Mohamad Haris (GHA), pihak swasta/kepercayaan bupati

Klaster 2 (Dugaan Pemerasan Oknum KPK):

· Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK (PNYD Polri)
· Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari DIS

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo .

Setyo Budi Dias Oktavianto memiliki rekam jejak panjang, termasuk pernah mendampingi pimpinan KPK periode sebelumnya sebagai ajudan dan bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan .

Komitmen Perbaikan Sistem

KPK berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai momentum introspeksi. Setyo Budiyanto menyatakan bahwa perbaikan sistem keamanan data dan informasi menjadi prioritas utama .

“Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban,” tegasnya .


Previous Post

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Next Post

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Related Posts

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
HUKUM

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Juli 31, 2026
Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik
HUKUM

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

Juli 31, 2026
DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar
HUKUM

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar

Juli 30, 2026
Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?
HUKUM

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Juli 30, 2026
Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta
HUKUM

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Juli 30, 2026
Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti
HUKUM

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

TERPOPULER

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved