Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

by Visioner Indonesia
Juli 31, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Jakarta, 31 Juli 2026 – Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan dua perkara publik, yakni kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menyatakan bahwa temuan ini berdasarkan pemantauan aktif serta laporan masyarakat terhadap kedua kasus tersebut. “Di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026) .

Laporan Nadiem: 12 Poin Dugaan Pelanggaran

Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya. Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah (ketua majelis), Sunoto, Eryusman, dan Mardianto .

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan laporan tersebut bukan karena memprotes putusan bersalah, melainkan karena dugaan manipulasi fakta persidangan oleh majelis hakim. “Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,” ujarnya .

Menurut Abhan, terdapat 12 poin dugaan pelanggaran dalam laporan Nadiem yang masih dalam proses klarifikasi. “Kalau untuk Nadiem memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, menunggu proses klarifikasi,” katanya .

Andrie Yunus Laporkan Hakim Militer

Sementara itu, Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada Selasa (19/5/2026) . Kasus ini bermula dari serangan air keras yang dialami Andrie pada Maret 2026. Empat oknum anggota BAIS TNI telah diadili di Pengadilan Militer .

Dalam perkara ini, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut .

Proses Pengawasan Berlanjut

KY menyatakan kedua laporan masih dalam tahap pengkajian. “Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Abhan .

Tahap selanjutnya, KY akan meminta klarifikasi dari pelapor, saksi, hingga hakim terlapor. “Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan, apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY,” pungkasnya .


Previous Post

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

Next Post

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

Related Posts

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem
HUKUM

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Agustus 9, 2026
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya
BUMN

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

Agustus 9, 2026
PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”
BUMN

PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”

Agustus 9, 2026
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan

Agustus 9, 2026
Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan
HUKUM

Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan

Agustus 9, 2026
Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi
HUKUM

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

TERPOPULER

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved