Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Buntut Ungkapan Selebgram Jelita Jeje, Visioner Indonesia Minta KPK Segera Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra

by Visioner Indonesia
September 9, 2024
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gedung KPK RI

Jakarta— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Visioner Indonesia, Akril Abdillah, secara resmi melaporkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Hal tersebut terungkap setelah Selebgram Jelita Jeje menyatakan bahawa mertuanya Asri Agung Putra kerap menerima fasilitas dari pengusaha menjadi sorotan. 

“Dalam unggahan yang viral, Jelita mengungkapkan bahwa keluarganya sering mendapatkan fasilitas mewah seperti jet pribadi dan akomodasi saat bepergian ke luar negeri, yang ditawarkan secara cuma-cuma oleh pengusaha. Hal ini menimbulkan dugaan adanya gratifikasi terhadap Asri Agung Putra, yang menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung,” ucap Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, 9/9/2024.

Akril Abdillah dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa laporan ini diajukan setelah melakukan pengkajian mendalam terkait informasi yang disampaikan Jeje melalui platform media sosialnya.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi, terutama di kalangan pejabat tinggi negara. Pengakuan dari saudari Jeje harus ditindaklanjuti secara hukum untuk memastikan adanya transparansi,” ujar Akril Abdillah.

Lebih lanjut Akril mengatakan pemberian berbagai fasiltas dan kemudahaan oleh pengusaha kepada pejabat tertentu karena adanya konflik kepentingan atau praktik nepotisme hal ini tentu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Yang diungkapkan Jelita Jeje mengenai mertuanya telah mencederai kepercayaan publik terhadap integritas seorang pejabat negara, pejabat negara ketika menerima hadiah atau fasilitas dari pihak-pihak tertentu yang mungkin mengharapkan balasan atau perlakuan khusus juga,” ucapnya.

Akril juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra tidak mengalami perubahan selama dua tahun. Sementara pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang untuk semua pejabat negara, termasuk pejabat di Kejaksaan Agung, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi.

“Jika seorang pejabat tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, hal ini dapat menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen integritas dan akuntabilitas dia sebagai pejabat publik”, tutupnya.

Sebagai informasi, Suami Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik, yang juga anak dari Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang saat ini menjabat sebagai Kepala BP Bintan, juga tidak pernah melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan LHKPN. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini

mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan jabatan publik, yang merupakan dasar penting untuk mencegah korupsi.

Previous Post

Buntut Ungkapan Selebgram Jelita Jeje, Visioner Indonesia Minta KPK Segera Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra

Next Post

Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan TA 2017-2019, KPK Diminta Tersangkakan Yuhronur Efendi

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved