Jakarta, 28 Agustus 2026 – Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan sekadar instrumen penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Pernyataan ini disampaikan menyusul komitmen DPR untuk mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026, setelah berdialog dengan massa aksi di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8) .
Budiman menilai bahwa perampasan aset hasil kejahatan memiliki arti strategis bagi pemerintah dalam menutup kebocoran keuangan negara dan menciptakan tambahan ruang fiskal. Menurutnya, uang yang dikembalikan dari hasil korupsi dapat dialihkan langsung untuk membiayai program-program pengentasan kemiskinan .
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” tegas Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026) .
Korupsi Sebabkan Kerugian Ganda
Budiman menjelaskan bahwa korupsi membuat negara mengalami kerugian ganda. Pertama, hilangnya uang publik secara langsung akibat tindak pidana korupsi. Kedua, tergerogotinya kapasitas negara untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat .
Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan dipandang sebagai salah satu cara untuk memulihkan kapasitas keuangan negara. Budiman menegaskan, semakin efektif kebocoran anggaran ditekan, semakin besar pula keleluasaan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk masyarakat miskin .
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Pembangunan
Dengan perspektif tersebut, pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar agenda hukum yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi erat dengan strategi pembangunan kesejahteraan sosial. Budiman mengapresiasi penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung tertib dan respons DPR yang membuka ruang dialog .
“Semakin rapat kebocoran anggaran ditutup, semakin lapang pula ruang fiskal yang tersedia untuk mengeksekusi program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin,” ujarnya .
Sebagai Kepala BP Taskin, Budiman berkomitmen untuk mengintegrasikan upaya pemberantasan korupsi dengan agenda pengentasan kemiskinan, sejalan dengan komitmen lamanya terhadap keadilan sosial di Indonesia.






