Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kepala BPOM ungkap dua modus baru penyebaran kosmetik ilegal

by Visioner Indonesia
Februari 21, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Produk rilis BPOM

Jakarta (VISIONER) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izin edar yang selama ini dipasarkan pelaku melalui media sosial maupun daring.

“Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat.

Taruna melanjutkan, modus kedua yakni mengelabui konsumen menggunakan etiket biru. Sebagian besar produk yang ilegal tersebut (60 persen) didominasi oleh produk-produk impor.

“Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya,” ujar dia.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil temuan produk kosmetik ilegal dari hasil intensifikasi produk selama 10 hingga 18 Februari 2025, Kota Yogyakarta paling banyak nilai rupiahnya, yakni sebesar Rp11,2 miliar.

“Kemudian Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar,” ucapnya.

Total nilai temuan yakni 91 merek yang sebagian besar merupakan produk impor, yang terdiri dari 4.334 item dengan 205.133 buah kosmetik dengan nilai ekonomi sebesar lebih dari Rp31,7 miliar.

Dari 91 merek tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, termasuk perawatan kulit atau skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan; 79,9 persen tanpa izin edar; 0,1 persen produk injeksi kecantikan; dan 2,6 persen kedaluwarsa.

Taruna menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk kepolisian.

“Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal,” tuturnya.

Ia juga memaparkan, dari kasus yang telah ditemukan, empat di antaranya yakni di wilayah Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses projusticia karena ada indikasi pidana.

“Sedangkan kasus yang lain akan kami kenakan sanksi administratif berupa perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan,” demikian Taruna Ikrar.

Previous Post

Dasco: Larangan PDIP ikut retret kepala daerah urusan Mendagri

Next Post

Mendiktisaintek Brian tegaskan tak ada kenaikan UKT bagi mahasiswa

Related Posts

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026
KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

TERPOPULER

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved