Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
  • SC Helper
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pertamina Tegas Hentikan Operasional Dua SPBU Nakal, Hukum Jadi Solusi

by Visioner Indonesia
April 14, 2025
in BUMN
Reading Time: 2min read

Foto: Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Jakarta, (VISIONER)- PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi tegas dengan menghentikan operasional dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). SPBU Trucuk di Klaten dan SPBU 54.801.32 di Denpasar Barat menjadi sasaran sanksi akibat merugikan konsumen.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pemberhentian operasional ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Kami bertindak cepat atas keluhan masyarakat. Investigasi bersama kepolisian dan instansi terkait sedang berlangsung,” ujar Fadjar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Di SPBU Trucuk, Klaten, masalah bermula ketika sejumlah kendaraan mogok usai mengisi Pertalite yang diduga tercampur zat lain. Polres Klaten langsung mengamankan sampel BBM untuk diuji. “Kami hentikan sementara operasional SPBU ini sambil penyelidikan berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa.

Sementara itu, Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, mengapresiasi langkah tegas Pertamina. “Ini bukan sekadar sanksi, tapi pernyataan bahwa publik berhak atas BBM berkualitas. Pertamina menunjukkan keberanian melawan praktik curang yang merugikan rakyat,” katanya kepada awak media.

Menurut Romadhon, kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat di sektor energi. “SPBU adalah ujung tombak distribusi BBM. Jika ada pengoplosan atau kecurangan, kepercayaan publik runtuh. Pertamina harus jadikan ini momentum untuk reformasi sistem,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari pelanggaran ini. “Bayangkan kerugian konsumen, dari kerusakan kendaraan hingga waktu yang terbuang. Tindakan hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Pertamina sudah di jalur yang benar,” lanjut Romadhon.

Romadhon berharap kasus ini menjadi pelajaran. “Publik menanti konsistensi Pertamina. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Pengelola SPBU harus tahu bahwa integritas adalah harga mati,” tegasnya, menegaskan dukungannya pada langkah hukum yang diambil.

Pertamina sendiri tak hanya menghentikan operasional SPBU Trucuk, tetapi juga memutus hubungan kerja oknum awak mobil tangki dan petugas SPBU. Fadjar menegaskan, kasus ini diserahkan ke Polres Klaten untuk diproses hukum. Di Denpasar, SPBU 54.801.32 juga dihentikan operasionalnya karena dugaan pengoplosan BBM.

“Kami libatkan Sperindak, BPH Migas, dan Hiswana Migas untuk transparansi. Tujuannya, masyarakat merasa aman membeli BBM di SPBU Pertamina,” tutup Fadjar. Pertamina berjanji terus memantau dan menindak pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik.

Previous Post

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Next Post

Gagas Nusantara Dukung PLN: Hidrogen sebagai Solusi Energi Masa Depan

Related Posts

Transformasi Subsidi BBM: Saatnya Beralih dari Subsidi Harga ke Bantuan Langsung Tunai?
BUMN

Pertamina Patra Niaga Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi

September 6, 2026
Pertamina Tuntaskan Merger PET ke Patra Niaga, Sinergi Hilir Makin Kuat untuk Pelayanan Energi
BUMN

Pertamina Tuntaskan Merger PET ke Patra Niaga, Sinergi Hilir Makin Kuat untuk Pelayanan Energi

September 4, 2026
KKP Dorong Sinergi BUMN Percepat Swasembada Garam Nasional 2027
BUMN

KKP Dorong Sinergi BUMN Percepat Swasembada Garam Nasional 2027

September 1, 2026
“Prabowo Tutup 290 BUMN, Klaim Hemat Dana hingga Rp50 Triliun”
BUMN

“Prabowo Tutup 290 BUMN, Klaim Hemat Dana hingga Rp50 Triliun”

September 1, 2026
DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi
BUMN

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Agustus 30, 2026
Danantara Jadi Koordinator BUMN Peduli, Bisakah Sinergi BUMN Percepat Pemulihan NTT?
BUMN

Danantara Jadi Koordinator BUMN Peduli, Bisakah Sinergi BUMN Percepat Pemulihan NTT?

Agustus 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pertamina Patra Niaga Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi

Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150 Ribu Benih Bening Lobster

Dari Panel Surya ke Pupuk Organik: Ketika Energi Terbarukan Menghidupkan Desa

Anggaran ESDM Melonjak di Era Bahlil: Komitmen Energi atau Beban Fiskal Baru?

Pertamina Tuntaskan Merger PET ke Patra Niaga, Sinergi Hilir Makin Kuat untuk Pelayanan Energi

Prabowo di Rusia, Bahlil Diberi Tugas Khusus Kawal Proyek Hilirisasi dan Energi

TERPOPULER

Pertamina Patra Niaga Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi

Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150 Ribu Benih Bening Lobster

Dari Panel Surya ke Pupuk Organik: Ketika Energi Terbarukan Menghidupkan Desa

Anggaran ESDM Melonjak di Era Bahlil: Komitmen Energi atau Beban Fiskal Baru?

Pertamina Tuntaskan Merger PET ke Patra Niaga, Sinergi Hilir Makin Kuat untuk Pelayanan Energi

Prabowo di Rusia, Bahlil Diberi Tugas Khusus Kawal Proyek Hilirisasi dan Energi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
  • SC Helper

Indonesia Visioner - All Rights Reserved