
Foto: Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Jakarta, (VISIONER)- PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi tegas dengan menghentikan operasional dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). SPBU Trucuk di Klaten dan SPBU 54.801.32 di Denpasar Barat menjadi sasaran sanksi akibat merugikan konsumen.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pemberhentian operasional ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Kami bertindak cepat atas keluhan masyarakat. Investigasi bersama kepolisian dan instansi terkait sedang berlangsung,” ujar Fadjar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Di SPBU Trucuk, Klaten, masalah bermula ketika sejumlah kendaraan mogok usai mengisi Pertalite yang diduga tercampur zat lain. Polres Klaten langsung mengamankan sampel BBM untuk diuji. “Kami hentikan sementara operasional SPBU ini sambil penyelidikan berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa.
Sementara itu, Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, mengapresiasi langkah tegas Pertamina. “Ini bukan sekadar sanksi, tapi pernyataan bahwa publik berhak atas BBM berkualitas. Pertamina menunjukkan keberanian melawan praktik curang yang merugikan rakyat,” katanya kepada awak media.
Menurut Romadhon, kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat di sektor energi. “SPBU adalah ujung tombak distribusi BBM. Jika ada pengoplosan atau kecurangan, kepercayaan publik runtuh. Pertamina harus jadikan ini momentum untuk reformasi sistem,” tambahnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari pelanggaran ini. “Bayangkan kerugian konsumen, dari kerusakan kendaraan hingga waktu yang terbuang. Tindakan hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Pertamina sudah di jalur yang benar,” lanjut Romadhon.
Romadhon berharap kasus ini menjadi pelajaran. “Publik menanti konsistensi Pertamina. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Pengelola SPBU harus tahu bahwa integritas adalah harga mati,” tegasnya, menegaskan dukungannya pada langkah hukum yang diambil.
Pertamina sendiri tak hanya menghentikan operasional SPBU Trucuk, tetapi juga memutus hubungan kerja oknum awak mobil tangki dan petugas SPBU. Fadjar menegaskan, kasus ini diserahkan ke Polres Klaten untuk diproses hukum. Di Denpasar, SPBU 54.801.32 juga dihentikan operasionalnya karena dugaan pengoplosan BBM.
“Kami libatkan Sperindak, BPH Migas, dan Hiswana Migas untuk transparansi. Tujuannya, masyarakat merasa aman membeli BBM di SPBU Pertamina,” tutup Fadjar. Pertamina berjanji terus memantau dan menindak pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik.