Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Perpres Perlindungan Jaksa: Langkah Strategis Jaga Marwah Penegakan Hukum

by Visioner Indonesia
Mei 22, 2025
in Nasional
Reading Time: 2min read
Presiden Prabowo saat bertemu Jaksa Agung dan jajarannya. (Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, Visioner – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Perpres ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam memastikan aparat penegak hukum bekerja tanpa intimidasi dan ancaman.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekerasan dan tekanan terhadap jaksa, terutama saat menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, mafia tanah, dan kejahatan terorganisir. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum kerap bekerja dalam tekanan yang tidak kasatmata, mulai dari ancaman fisik hingga tekanan politik.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sebagai “perisai negara terhadap hukum”. Menurutnya, “Melindungi jaksa bukan hanya soal melindungi individu, tetapi menjaga nyawa hukum agar tidak padam dalam tekanan kekuasaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/5).

Langkah ini juga dianggap sebagai wujud penguatan institusional dalam penegakan hukum. Dengan kehadiran TNI dan Polri sebagai pengaman, jaksa bisa menjalankan tugasnya lebih tenang, terutama dalam kasus-kasus strategis di daerah yang rawan gangguan.

Romadhon menegaskan bahwa kekhawatiran tentang militerisasi hukum tidak relevan selama fungsi perlindungan dijalankan secara profesional dan transparan. “Ini bukan soal militer masuk ke ranah sipil, tapi soal bagaimana kekuatan negara hadir untuk menjaga yang lemah dari ancaman yang nyata,” tegasnya.

Lebih dari itu, keberadaan perlindungan negara terhadap jaksa juga memperlihatkan bahwa pemerintah serius mendorong agenda reformasi hukum yang lebih progresif. Publik butuh jaminan bahwa aparat penegak hukum tidak akan dibiarkan berjuang sendirian di tengah ancaman kekuasaan gelap.

Romadhon mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tetap dalam koridor hukum yang akuntabel. “Perlu ada sistem evaluasi dan pengawasan ketat agar langkah ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum,” tegasnya. Ia juga mengusulkan pelibatan lembaga pengawas independen untuk memastikan objektivitas pelaksanaan.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu hukum dan demokrasi, JAN menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perpres ini. Romadhon menambahkan, “Kami akan melakukan pemantauan di berbagai daerah, termasuk mengajak publik berpartisipasi dalam pelaporan apabila terjadi penyimpangan.”

Menurut Romadhon, Perpres ini bukan hanya kebijakan administratif, tetapi langkah moral yang memperkuat pondasi keadilan. Dalam situasi di mana aparat penegak hukum sering diancam oleh kekuatan ekonomi atau politik, negara harus hadir sebagai penjaga. Dan dalam hal ini, langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum yang adil.

Previous Post

Suntikan Gas Tambahan untuk PGN: Dorong Pemulihan Industri dan Tata Kelola Lebih Kuat

Next Post

Kopdes Merah Putih Resmi Terbentuk di Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi.

Related Posts

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana
Daerah

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Agustus 20, 2026
Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra
Nasional

Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra

Agustus 17, 2026
Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Doakan Korban Gempa NTT
Nasional

Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Doakan Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Saan Mustopa Dorong Percepatan Hunian Tetap bagi 4.000 Pengungsi Gempa NTT
Nasional

Saan Mustopa Dorong Percepatan Hunian Tetap bagi 4.000 Pengungsi Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan dan Bencana Alam
Nasional

Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan dan Bencana Alam

Agustus 17, 2026
HUT RI ke-81, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Ajak Bantu Korban Gempa NTT
Nasional

HUT RI ke-81, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Ajak Bantu Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved