Jakarta, 21 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor yang ramai diperbincangkan sejak Kamis (20/8). KPK meluruskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah penyelidikan, bukan OTT, dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses penanganan perkara ini. “Tidak ada intervensi. Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8) .
Uang Rp1,5 Miliar dan Status “Sprindik Umum”
Meskipun telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dan memeriksa sejumlah kepala dinas, KPK mengakui bahwa hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka . Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan sprindik umum berarti tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan .
“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab,” jelas Budi . Uang Rp1,5 miliar yang diamankan pada tahap penyelidikan akan diproses untuk penyitaan sebagai bagian dari pendalaman konstruksi perkara .
Modus: Pemotongan Upah Pungut di Bapenda
KPK mengungkap bahwa penyelidikan awal terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor .
Isu intervensi mencuat karena Kabupaten Bogor dipimpin oleh Bupati Rudy Susmanto, yang merupakan politisi Partai Gerindra dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal partai tersebut . Namun, KPK bersikukuh bahwa proses hukum tetap berjalan obyektif dan mengajak publik serta insan pers untuk mengawal penanganan perkara ini .






