
Jakarta – Kasus korupsi PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) kembali mencuat ke permukaan, sebab Kepala Kantor Perwakilan PT WUS di Jakarta saat itu yang kini menjabat sebagai Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang dinilai disebut dalam surat dakwaan belum pernah diperiksa.
Hal itu diungkap sekelompok pemuda mengatasnamakan Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura Jakarta (IKMM Jakarta) yang melakukan aksi demonstrasi bertajuk Aksi Jilid II di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa Siang (12/8/2025).
Kasus korupsi PT WUS yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada tahun 2017 tersebut, dua orang telah diproses hukum, dan divonis bersalah dan dihukum penjara masing-masing 1 tahun pada 2018 lalu. Keduanya yaitu Sitrul Arsyih Musa’ie selaku Direktur PT WUS dan Taufadi selaku bendahara.
Koordinator lapangan aksi IKMM Jakarta di Kejagung, Fathor Rohman mendesak Kejagung RI membuka kembali dan mengambil alih kasus korupsi PT WUS untuk memeriksa Achmad Fauzi sebagai orang yang diduga kuat terlibat korupsi namun tidak pernah disentuh oleh hukum.
“Achmad Fauzi masuk dalam surat dakwaan kasus korupsi PT WUS yang merugikan negara Rp.4,435 Miliyar dan USD 203.630. Hal ini menjadi tebang pilih penanganan kasus korupsi, karena Fauzi belum ditetapkan tersangka, padahal diduga kuat ikut terlibat korupsi,” kata Fathor dalam orasinya di depan Kejagung, Selasa.
“Padahal juga jelas, saat kasus korupsi itu mencuat Achmad Fauzi menjabat Kepala Kantor Perwakilan PT WUS Jakarta, namun sampai sekarang masih terbebas dari jeratan hukum. Ini yang kami maksud tebang pilih, maka Kejagung harus turun tangan dan ambil alih kasus korupsi PT WUS ini dan mentersangkakan Achmad Fauzi,” lanjut Fathor.
Fathor menjelaskan bahwa Achmad Fauzi yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Sumenep diduga ikut menandatangani pencairan dana participating interest (PI) PT WUS hasil pengelolaan migas Sumenep di Jakarta yang berujung terungkapnya korupsi di BUMD Sumenep tersebut.
“Seharusnya Achmad Fauzi diperiksa dan ikut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT WUS, sebab pencairan dana pada saat itu tidak mungkin terjadi tanpa persetujuannya sebagai Kepala Kantor Perwakilan PT WUS Jakarta. Ini ada apa? Apa karena Fauzi Wakil Bupati saat itu dan tidak boleh diungkap karena menjadi Bupati Sumenep saat ini?,” jelas Fathor.
“Untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan bisa menjerat Achmad Fauzi, Kejagung menjadi harapan masyarakat untuk membuka dan mengambil alih kasus ini, dibuka kembali dan mentersangkakan Fauzi yang saat ini duduk manis jadi Bupati,” imbuhnya
Fathor menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Achmad Fauzi dalam kasus korupsi PT WUS dan tidak pernah disentuh oleh penegak hukum hantu peradilan dan menimbulkan spekulasi publik terkait adanya dugaan kasus transaksional secara finansial dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
“Ada dugaan kuat adanya operasi dengan relasi kekuasaan yang terjadi di Sumenep, sehingga Achmad Fauzi ini tidak disentuh oleh penegak hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di PT WUS. Aksi kami menjadi desakan serius untuk Kejagung memberikan jawaban pasti untuk masyarakat terkait kasus korupsi ini,” tegas Fathor.
“Kami juga siap melakukan aksi berjilid-jilid di depan gedung Kejagung ini, sampai dugaan keterlibatan Achmad Fauzi Bupati Sumenep saat ini ditangkap dan dipenjarakan atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi PT WUS. Jangan sampai koruptor diberikan udara segar, harus dipenjarakan,” pungkasnya.
