Program dana desa mejadi hal yang menarik dalam perbincangan di kalangan masyarakat. Pasalnya, Program ini menjadi skala prioritas pasangan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam merancang pembangunan nasional selama lima tahun kedepan. Seperti yang di ucapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Puan maharani pada sela peluncuran Gerakan Desa. bahwa Tekad membangun desa sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan program nawacita yang salah satunya adalah membangun indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. (koran jakarta 8/4/15).
Di dalam peraturan UU No 06 tahun 2014 bahwa apa yang disebut dengan Desa atau desa adat adalah kesatuan masyarkat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat dengan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian penulis mengilustrasikan bahwa desa menjadi penjelmaan sebuah negara yang memiliki otoritas penuh untuk menciptakan suatu tatanan kehidupan yang aman sentosa berdasarkan kondisi teritorial, meskipun dalam komunitas yang lebih kecil. Berdasarkan budaya dan value yang di anutnya.
Kendati demikian, pembangunan desa tentu harus terintegrasi dengan Rancanagn Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintah pusat sebagai wadah yang menaungi sentrum pergerakan pembangunan pedesaan. Hal ini tak lain agar apa yang di lakukan oleh desa sebagai lokomotif pembangunan terukur secara sistematis dan bergerak dinamis. Sehingga pembangunan yang tumbuh dari desa menjadi satu kesatuan yang membawa wajah indonesia kearah lebih maju RPJMN.
Di awal meskipun menjadi polemik dan terjadi tarik-menarik kepentingan tentang kewengangan dana desa, antara Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi dengan Direktoral Jendral (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementrain Dalam Negri (Kemendagri). Namun akhirnya berdasarkan Perubahan Nomenklatur, bahwa pengelolaan dana desa dikendalikan oleh Kementrian Desa, PDT, dan Transmigrasi atau yang disebut Kementerian Desa yang merupakan gabungan direktoral dari tiga kementrian yakni PDT, bidang transmigrasi dan bidang pembangunan desa, polemik ini sempat menyedot banyak perhatian dari berbagai elemen. Salah satu Pemerhati Pembangunan Desa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Nunung Nuryartono. Dia menilai bahwa polemik terjadi karna dana desa menjadi investasi partai politik (parpol) tertentu untuk lima tahun mendatang. (beritasatu.com12/1/15). sehingga tarik-menarik kepentingan tak bisa di hindarkan karna barang tentu masing-masing lembaga ingin memiliki peran strategis dalam upaya mengambil hati rakyat dengan melalui program dana desa.
Tarik-menarik kepentingan seharusnya tidak terjadi. Dengan demikian efeknya kecenderungan masyarkat menilai bahwa egosentris parpol sudah tidak bisa ditenggelamkan, bahkan lebih sering di munculkan ke permukaan. semuanya berkompetisi dalam merebut posisi strategis dalam mengamankan posisi golongannya. Sudah seharusnya partai politik membuat kebijakan yang berkiblat kepada rakyat. dan kepentingan rakyat harus lebih di prioritaskan diantara kepentingan yang lain. karna sejauh ini banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang di rasa selalu berlawanan arah dengan kondisi masyarakat.
Sebagai suatu contoh dari mulai kenaikan harga bahan pokok seperti sandang, pangan dan papan yang menyusahkan rakyat. Akibatkan pemerintah membuat kebijakan mengurangi subsidi BBM. Saat ini program dana desa menjadi salah satu harapan yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lemabaga pemerintahan. Apabila pemerintah mampu memainkan perannya dengan sangat optimal.
Antusiasme masyarakat
Animo masyarakat begitu antusias dalam menyambut program dana desa. Sebagai contoh, di Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Semenjak program dana desa mencuat kepermukaan dan menjadi isu publik, jabatan kepala desa menjadi sorotan utama baik oleh tokoh masyarakat maupun dari kalangan pemuda. Tak tanggung-tanggung 6-7 orang yang di gadang-gadang sebagai bakal calon kandidiat yang akan berkompetisi memperebutkan posisi strategis di pemerintahan desa. Hal demikian terjadi tidak hanya di satu desa, melainkan di berbagai kabupaten kota. Situasi seperti ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya, dimana antusias sebagian orang dalam menyambut pergantian kepala desa mengalami peningkatan.
Tingginya ekspektasi masyarkat terhadap program desa berkaitan erat dengan besarnya anggaran yang mencapai 9 trilyun untuk nasional www.djpk.kemenkeu.go.id (9/4/2015). Begitupun yang akan di gulirkan ke tiap-tiap desa amat fantastis jumlahnya. meskipun masing-masing desa mendapatkan dana yang variatif berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Besarnya anggaran dana desa yang akan di relisasikan, menjadi medan magnet yang superior dalam menarik perhatian sekelompok orang yang memiliki kepentingan. sehingga struktur pemerintahan desa mendapat porsi perhatian yang labih.
Padahal besarnya anggaran yang di gulirkan ke tiap-tiap desa tidak akan menjamin suatu kondisi masyarkat akan stabil. Yang mejadi kekhawatiran penulis program ini akan menumbuhkan raja-raja kecil di tiap desa. Pemerintah pusat tampak sadar ikut mendulang adanya pemain-pemain baru yang mempermainkan uang rakyat. Sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan menunggu bom waktu dan menyaksikan kondisi pemerintah di tatanan desa yang karut marut, karena disability dan abuse power. Tak terelakan bahwa pejabat desa akan menduplikat titah para seniornya di pemerintahan pusat dalam merealisasikan uang rakyat. Kemungkinan terjadi gratifikasi ataupun meluasnya praktik KKN di struktur pemerintahan desa akan terbuka luas. kondisi demikian telah di prediksi oleh banyak pengamat yang menghawatirkan bahwa kedepan porsi rumah tahanan akan lebih banyak di isi oleh pejabat pemerintah desa. Tetapi penulis berharap hal demikian tidak benar terjadi.
Sebagai acuan yang membawa arah pandangan yang menyatakan bahwa tidak semua besarnya anggaran yang di berikan ke desa akan membawa perubahan, penulis meng compare program dana desa dengan Kredit Usaha Tani (KUT) yang dahulu menjadi program andalan pemerintah upaya meningkatkan swasembada pangan. KUT yang sempat di gulirkan tahun 1984/1985 melalui beberapa KUD terpilih yang di gulirkan kembali pada tahun 1998. Nampaknya telah menjadi satu catatan kelam kurang optimalnya pemerintah dalam bekerja. Sehingga tunggakan KUT yang ditaksir menjerat utang 13.488 koprasi yang mencapai Rp. 5,805,-trilyun. www.suarakarya.online.com (23/12/2002). Tingginya tunggakan KUT dapat dilihat semenjak dikucurkan tahun 1995 hingga tahun 2000 mencapai Rp. 7,2 Trilyun atau 68,5 persen dari total kredit (Tempo.Interaktif.com. 28/1/2002). Berita.liputan6.com (24/1/2005) pun melansir bahwa KUT sepanjang lima tahun terakhir hingga tahun 2005 yang mencapai sedikitnya Rp. 5 trilyun masih belum dapat di selesaikan.
Penulis tidak akan membahas secara ditail, namun secara garis besar dapat disimpulkan bahwa yang menjadi kendala pemerintah dalam menjalankan kebijakan tidak sepenuhnya di kaji secara komprehensif dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan proses yang matang. Sekalipun persoalan KUT sudah di ketahui faktor-faktor penyebab kegagalnnya adalah minimnya Sumber Daya Manusia dan lemahnya fungsi kontrol, tetap saja tak ada evaluasi dan tindakan kongkrit dari pemerintah dalam membuat sebuah rencana kerja.
Dengan adanya program dana desa, hal yang sama kemungkinan akan terulang.
Menteri Desa Marwan jafar telah menargetkan Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 yaitu mengentaskan 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri sampai dengan akhir tahun 2019. maka pemerintahan pun menjadwalkan pengucuran dana desa pada minggu kedua April 2015. (Investor Daily 31/3/15).
Dengan rentan waktu yang cukup singkat, tentunya pemerintah sudah mempersiapkan instrumen-instrumen penting yang menjadi tulang punggung dalam menjalankan program pengucuran dana desa. Pada posisi saat ini alat kelengkapan yang amat vital yang harus dimiliki oleh masing-masing desa dalam mendampingi proses berjalannya pembangunan desa adalah SDM yang memiliki ability dan teruji dengan dapat di buktikan secara kongkrit dalam bentuk pengabdian. Dan hal itu menjadi skala priority yang menjadi perhatian pemerintah.
Namun kendatipun demikian, Jika dilihat dari segi persiapan baik pemerintah pusat maupun perangkat-perangkat desa, pemerintah terlihat tergesa-gesa dalam menjalankan program dana desa. Hal ini dapat di lihat dari beberapa indikator yang saat ini masih menjadi kendala. Sebagai contoh di dalam persyaratan yang harus di penuhi untuk menerima kucuran dana desa masing-masing kabupaten/kota harus mempunyai peraturan daerah (perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang mencantumkan dana desa.
Selain itu mengajukan peraturan kepala daerah (perkada) melalui peraturan bupati atau perturan Walikota yang membahas tentang rincian alokasi dana desa per desa. Baru 15 dari total 434 kabupaten /kota di indonesia yang telah menyerahkan persyaratan pencairan dana tersebut kepada Direktoral Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian. (Investor Daily 31/3/2015). Kendala teknis terkait penghitungan alokasi dana desa dinilai menjadi alasan penyerahan syarat tersebut tersendat.
Secara faktual pemerintah yang dalam hal ini kementeri Pedesaan belum dapat membuktikan bahwa instrumen itu (pendaming desa) ready dan terstruktur dengan baik di masing-masing desa. Ditambah polemik tentang Peraturan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permen) Nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikecam karena tidak memasukan koprasi dalam bisnis yang akan dikembangkan BUMDes. Dalam permen tersebut justru bisnis yang akan dikembangkan hanya dalam bentuk perseroan (PT) dan mengacu pada UU Persero. Sehingga mengundang reaksi dari Suroto (Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses)) sebagai mana yang di lansir di (Koran Jakarta 9/4/2015) dia menyayangkan Permen itu, karna koprasi yang justru sesuai dengan filosofi gotong royong dan kultur masyarakat di desa sama sekali diabaikan dan bahkan didiskriminasikan dengan tidak dimasukan sebagai pilihan badan hukum. Hal ini tentu akan berakibat fatal karena desa akan segera masuk dalam cengkeraman korporat kapitalis yang bertujuan untuk mengejar keuntungan semata sehingga kemungkinan proses eksploitasi di desa akan terbuka luas. Seperti diketahui bahwa di dalam Permen No 4 Tahun 2015 yang berisi tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengembangan BUMDes merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Skala prioritas
Upaya pemerintah dalam memulai pembangungan dari desa patut di apresiasi, meskipun sudah menjadi titahnya sebagai pelayan rakyat. Namun dengan kesiapan yang masih minim, hal yang lebih mungkin dapat di lakukan oleh pemerintah adalah membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas serta meningkatkan kuantitas. Pasalnya SDM ibarat akar tunjang bagi sebuah pohon, jika pohon memiliki akar tunjang yang dalam maka kekuatan pohon akan stabil.
Terjangan badai comulonimbus sekalipun takan mempu mengoyaknya. Begitupun dengan sebuah negara jika SDM nya berualitas maka negara akan stabil mudah tumbuh dan berkembang. Guna menghindari terjadinya kemungkinan kesalahan yang fatal, lebih rasionalistis jika pemerintah merubah strategi, kemudian memfokuskan beberapa kabupaten kota/desa untuk dijadikan sebuah percontohan. Hal ini dapat di jadikan tolak ukur Rencana Pembangunan Menengah Nasional. Kemudian segala kemungkinan tentang ketidak sesuaian dalam realisasi program dana desa dapat di antisipasi dengan baik.
Kemudian mengingat peningkatan umur produktif atau yang disebut dengan bonus demografi semakin meningkat. Bahkan pemerintah sendiri mengklaim bonus demografi ini sudah dinikmati sejak 2012 dimana rasio ketergantungan penduduk di bawah 50% per 100 penduduk usia produktif. Dengan kekuatan tenaga kerja usia produktif (15-64) tahun mencapai 70%, sedangkan sisanya 30% adalah usia (di bawah 15-65 keatas). Ini akan menjadi berkah dan membawa indonesia menjadi negara yang di perhitungkan di mata dunia. Namun begitupun sebaliknya, ketidak siapan pemerintah dalam memberdayakan usia produktif akan menjadi penyakit sindrom yang akan melumpuhkan negara. Karna pertumbuhan penduduk akan di barengi dengan bertambahnya kebutuhan hidup seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Situasi seperti ini menjadi bahan perhatian pemerintah dengan mempersiapkan sedini mungkin usia produktif untuk dapat hidup mandiri dengan berbekal Ilmu dan keterampilannya maka momok yang menakutkan itu bisa di tepis.
Khusaeni S,TP
Universitas Mathlau’ul Anwar Banten /Aktivis HMI / Penulis juga Tim Mentoring di PT. Strategi Aliansi Komunika
