
Jakarta, – Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara untuk tindak pidana ringan. Tertuang dalam Pasal 65 dan 85 UU No. 1 Tahun 2023, kebijakan ini diharapkan mengurangi overkapasitas lapas hingga 200 persen di beberapa wilayah serta mendorong reintegrasi sosial pelaku. Namun, pengamat dan aktivis memperingatkan risiko ketidaksetaraan jika pengawasan lemah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto menyatakan kementeriannya siap menerapkan pidana ini. “Ini paradigma baru yang lebih humanis,” ujar Agus saat meresmikan Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025 pada Juni lalu. Kementerian telah meluncurkan aksi sosial serentak ribuan klien Bapas sebagai prototipe, serta menambah jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk pembinaan.
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk ancaman penjara di bawah lima tahun, khususnya penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Jenis pekerjaan mencakup membersihkan fasilitas umum, membantu panti sosial, atau tugas administrasi di kelurahan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas pembinaan, sementara jaksa mengawasi eksekusi.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyambut positif langkah ini. “Ini pergeseran beradab dari penjara sebagai ‘sekolah kejahatan’ bagi pelaku ringan,” katanya kepada media, Senin (29/12). Namun, ia menekankan dukungan harus kritis. “Jangan sampai jadi karpet merah bagi yang berprivilese di kertas menyapu jalan, tapi kenyataannya transaksi belakang.”
Romadhon menyoroti tiga pilar keberhasilan: transparansi pengawasan digital via Bapas yang aksesibel publik, kriteria pekerjaan jelas tanpa diskriminasi, dan keterlibatan masyarakat. “Pengawas harus anti-suap. Data pelaksanaan harus online, agar rakyat pantau langsung,” tegasnya. MoU dengan pemda seperti Jateng dan NTB sudah ada, tapi anggaran Bapas terbatas menjadi tantangan.
Pengamat hukum sering membandingkan dengan community service di Eropa, yang sukses karena pengawasan ketat. Di Indonesia, risiko transaksional tinggi di tengah korupsi endemik. Seperti sering disuarakan pengamat politik, “Hukum baru bagus di kertas, tapi implementasi bisa selektif tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
JAN merekomendasikan platform digital nasional untuk tracking pidana kerja sosial. “Masyarakat harus jadi mata telinga terpidana ditempatkan di ruang publik agar proses penebusan terlihat,” ujar Romadhon. Ini bukan hukuman semata, tapi pendidikan moral bagi bangsa.
Menteri Agus Andrianto optimistis dengan koordinasi lintas sektor. Namun, tanpa infrastruktur anti-suap, pidana ini bisa memperlebar jurang ketidakadilan. Tahun 2026 jadi ujian integritas sistem hukum kita.
“Januari mendatang adalah awal. Mari pastikan keringat hukuman mengalir setara, bukan untuk mencuci tangan pelanggar ber koneksi,” pungkas Romadhon Jasn.





