Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pidana Kerja Sosial 2026: Antara Harapan Restoratif dan Risiko Ketidaksetaraan

by Visioner Indonesia
Desember 29, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara untuk tindak pidana ringan. Tertuang dalam Pasal 65 dan 85 UU No. 1 Tahun 2023, kebijakan ini diharapkan mengurangi overkapasitas lapas hingga 200 persen di beberapa wilayah serta mendorong reintegrasi sosial pelaku. Namun, pengamat dan aktivis memperingatkan risiko ketidaksetaraan jika pengawasan lemah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto menyatakan kementeriannya siap menerapkan pidana ini. “Ini paradigma baru yang lebih humanis,” ujar Agus saat meresmikan Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025 pada Juni lalu. Kementerian telah meluncurkan aksi sosial serentak ribuan klien Bapas sebagai prototipe, serta menambah jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk pembinaan.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk ancaman penjara di bawah lima tahun, khususnya penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Jenis pekerjaan mencakup membersihkan fasilitas umum, membantu panti sosial, atau tugas administrasi di kelurahan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas pembinaan, sementara jaksa mengawasi eksekusi.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyambut positif langkah ini. “Ini pergeseran beradab dari penjara sebagai ‘sekolah kejahatan’ bagi pelaku ringan,” katanya kepada media, Senin (29/12). Namun, ia menekankan dukungan harus kritis. “Jangan sampai jadi karpet merah bagi yang berprivilese di kertas menyapu jalan, tapi kenyataannya transaksi belakang.”

Romadhon menyoroti tiga pilar keberhasilan: transparansi pengawasan digital via Bapas yang aksesibel publik, kriteria pekerjaan jelas tanpa diskriminasi, dan keterlibatan masyarakat. “Pengawas harus anti-suap. Data pelaksanaan harus online, agar rakyat pantau langsung,” tegasnya. MoU dengan pemda seperti Jateng dan NTB sudah ada, tapi anggaran Bapas terbatas menjadi tantangan.

Pengamat hukum sering membandingkan dengan community service di Eropa, yang sukses karena pengawasan ketat. Di Indonesia, risiko transaksional tinggi di tengah korupsi endemik. Seperti sering disuarakan pengamat politik, “Hukum baru bagus di kertas, tapi implementasi bisa selektif tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

JAN merekomendasikan platform digital nasional untuk tracking pidana kerja sosial. “Masyarakat harus jadi mata telinga terpidana ditempatkan di ruang publik agar proses penebusan terlihat,” ujar Romadhon. Ini bukan hukuman semata, tapi pendidikan moral bagi bangsa.

Menteri Agus Andrianto optimistis dengan koordinasi lintas sektor. Namun, tanpa infrastruktur anti-suap, pidana ini bisa memperlebar jurang ketidakadilan. Tahun 2026 jadi ujian integritas sistem hukum kita.

“Januari mendatang adalah awal. Mari pastikan keringat hukuman mengalir setara, bukan untuk mencuci tangan pelanggar ber koneksi,” pungkas Romadhon Jasn.

Tags: imipasJANromadhon jasn
Previous Post

Akhir 2025, Publik Apresiasi Peran Pertamina Jaga Stabilitas Energi

Next Post

Menjaga Terang di Akhir Tahun: Apresiasi dan Catatan atas Transformasi PLN 2025

Related Posts

Masyarakat dan Aktivis Apresiasi Polri: Sinergi TNI Ungkap Kasus Air Keras
HUKUM

Masyarakat dan Aktivis Apresiasi Polri: Sinergi TNI Ungkap Kasus Air Keras

Maret 19, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Polres Jaksel Gempur Peredaran Obat Ilegal, Warga Beri Apresiasi: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan
HUKUM

Polres Jaksel Gempur Peredaran Obat Ilegal, Warga Beri Apresiasi: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan

Maret 16, 2026
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta
HUKUM

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Swasta

Maret 15, 2026
Kaster TNI Hidup Lagi: Strategi Adaptif atau Kembalinya Bayang-Bayang Masa Lalu?
HUKUM

Kaster TNI Hidup Lagi: Strategi Adaptif atau Kembalinya Bayang-Bayang Masa Lalu?

Maret 15, 2026
Sambangi KPK dan Kejagung, FMTR Laporkan Pimpinan DPRD Teluk Bintuni Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp6 Miliar Rumah Jabatan
HUKUM

Sambangi KPK dan Kejagung, FMTR Laporkan Pimpinan DPRD Teluk Bintuni Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp6 Miliar Rumah Jabatan

Maret 13, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Silaturahmi Eks Pengurus Besar HMI dengan Kapolres Situbondo

Tetangga Naik, BBM RI Tetap Stabil: Apa Rahasianya?

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

TERPOPULER

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Silaturahmi Eks Pengurus Besar HMI dengan Kapolres Situbondo

Tetangga Naik, BBM RI Tetap Stabil: Apa Rahasianya?

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved