Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pidana Kerja Sosial 2026: Antara Harapan Restoratif dan Risiko Ketidaksetaraan

by Visioner Indonesia
Desember 29, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara untuk tindak pidana ringan. Tertuang dalam Pasal 65 dan 85 UU No. 1 Tahun 2023, kebijakan ini diharapkan mengurangi overkapasitas lapas hingga 200 persen di beberapa wilayah serta mendorong reintegrasi sosial pelaku. Namun, pengamat dan aktivis memperingatkan risiko ketidaksetaraan jika pengawasan lemah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto menyatakan kementeriannya siap menerapkan pidana ini. “Ini paradigma baru yang lebih humanis,” ujar Agus saat meresmikan Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025 pada Juni lalu. Kementerian telah meluncurkan aksi sosial serentak ribuan klien Bapas sebagai prototipe, serta menambah jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk pembinaan.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk ancaman penjara di bawah lima tahun, khususnya penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Jenis pekerjaan mencakup membersihkan fasilitas umum, membantu panti sosial, atau tugas administrasi di kelurahan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas pembinaan, sementara jaksa mengawasi eksekusi.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyambut positif langkah ini. “Ini pergeseran beradab dari penjara sebagai ‘sekolah kejahatan’ bagi pelaku ringan,” katanya kepada media, Senin (29/12). Namun, ia menekankan dukungan harus kritis. “Jangan sampai jadi karpet merah bagi yang berprivilese di kertas menyapu jalan, tapi kenyataannya transaksi belakang.”

Romadhon menyoroti tiga pilar keberhasilan: transparansi pengawasan digital via Bapas yang aksesibel publik, kriteria pekerjaan jelas tanpa diskriminasi, dan keterlibatan masyarakat. “Pengawas harus anti-suap. Data pelaksanaan harus online, agar rakyat pantau langsung,” tegasnya. MoU dengan pemda seperti Jateng dan NTB sudah ada, tapi anggaran Bapas terbatas menjadi tantangan.

Pengamat hukum sering membandingkan dengan community service di Eropa, yang sukses karena pengawasan ketat. Di Indonesia, risiko transaksional tinggi di tengah korupsi endemik. Seperti sering disuarakan pengamat politik, “Hukum baru bagus di kertas, tapi implementasi bisa selektif tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

JAN merekomendasikan platform digital nasional untuk tracking pidana kerja sosial. “Masyarakat harus jadi mata telinga terpidana ditempatkan di ruang publik agar proses penebusan terlihat,” ujar Romadhon. Ini bukan hukuman semata, tapi pendidikan moral bagi bangsa.

Menteri Agus Andrianto optimistis dengan koordinasi lintas sektor. Namun, tanpa infrastruktur anti-suap, pidana ini bisa memperlebar jurang ketidakadilan. Tahun 2026 jadi ujian integritas sistem hukum kita.

“Januari mendatang adalah awal. Mari pastikan keringat hukuman mengalir setara, bukan untuk mencuci tangan pelanggar ber koneksi,” pungkas Romadhon Jasn.

Tags: imipasJANromadhon jasn
Previous Post

Akhir 2025, Publik Apresiasi Peran Pertamina Jaga Stabilitas Energi

Next Post

Menjaga Terang di Akhir Tahun: Apresiasi dan Catatan atas Transformasi PLN 2025

Related Posts

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved