Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Dua Wajah Kebijakan: Polemik Calling Visa Israel di Balik Retorika Boikot

by Visioner Indonesia
Desember 31, 2025
in HUKUM
Reading Time: 3min read
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajah politik luar negeri Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghadapi ujian konsistensi serius di penghujung tahun 2025. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan sikap tegas dengan membatalkan visa delegasi atlet senam Israel pada Oktober lalu sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan Palestina. Namun di sisi lain, data administratif yang mencuat ke publik memperlihatkan paradoks kebijakan: pintu masuk bagi warga negara Israel ternyata tidak sepenuhnya tertutup melalui mekanisme calling visa.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi telah menerbitkan sedikitnya 51 calling visa bagi warga negara Israel sepanjang 2025. Meski secara hukum prosedur tersebut dinyatakan legal, publik menangkap aroma standar ganda. Ketegasan di panggung olahraga internasional tampak kontras dengan kelenturan kebijakan di balik meja birokrasi. Ketidakjelasan kriteria penerbitan visa bagi negara tanpa hubungan diplomatik ini memicu kritik tajam terhadap transparansi tata kelola keamanan nasional.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai persoalan ini berakar pada lemahnya kemampuan kementerian teknis menerjemahkan visi politik kepala negara. “Masalahnya ada pada Kementerian Imipas. Ketika Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa calling visa diterbitkan lewat rapat koordinasi, publik berhak tahu: koordinasi dengan siapa, atas dasar apa, dan untuk kepentingan apa,” ujar Romadhon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12).

Secara struktural, mekanisme calling visa melibatkan tim penilai teknis lintas instansi, mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Badan Intelijen Negara. Namun, koordinasi tersebut kerap menjadi “kotak hitam” yang luput dari pengawasan publik. Jika alasan ekonomi atau investasi dijadikan dasar pemberian visa, pemerintah dinilai berisiko menggadaikan prinsip konstitusional yang selama ini ditegaskan dalam berbagai forum internasional terkait kemerdekaan Palestina.

Kritik Romadhon secara khusus menyasar ruang gelap birokrasi yang berpotensi mendelegitimasi wibawa pemerintah. “Kebijakan imigrasi tidak boleh berjalan sebagai ruang abu-abu yang hanya dipahami internal birokrasi. Jika penolakan atlet dijadikan simbol ketegasan negara, maka pemberian calling visa harus dijelaskan dengan transparansi yang setara,” tegasnya. Tanpa penjelasan terbuka, Menteri Imipas dinilai membuka celah tafsir standar ganda.

Polemik ini turut menyeret posisi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sebagai pejabat koordinator, Yusril diharapkan memastikan setiap keputusan sektoral di bawah kementeriannya sejalan dengan garis politik nasional. Terbitnya 51 calling visa tersebut memicu spekulasi publik, apakah terjadi miskoordinasi antarkementerian atau justru berjalan “kebijakan pintu belakang” tanpa konsultasi matang di tingkat kabinet.

Romadhon mengingatkan bahwa sensitivitas isu ini berkaitan langsung dengan marwah Presiden Prabowo di mata rakyat. “Presiden sudah jelas sikap politiknya. Risiko justru muncul ketika menteri teknis tidak cukup sensitif membaca implikasi politik dan sosial dari kebijakan administratif yang dikeluarkan,” ujarnya. Menurutnya, ketidaksinkronan antara narasi politik dan praktik imigrasi hanya akan memperkuat keraguan publik terhadap integritas pemerintah.

Isu ini kian memanas seiring laporan dugaan aktivitas bisnis warga negara Israel di sejumlah wilayah strategis seperti Bali. Razia imigrasi di lapangan dinilai sekadar memadamkan api di hilir, sementara persoalan utamanya terletak pada longgarnya proses penyaringan di hulu. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap subjek calling visa, Indonesia berisiko terjebak dalam pragmatisme yang melukai komitmen diplomatik jangka panjang.

Menjelang pergantian tahun, Kementerian Imipas didesak melakukan audit internal serta memberikan klarifikasi komprehensif kepada publik. Kriteria “kepentingan nasional” yang kerap dijadikan dasar pemberian visa dinilai perlu didefinisikan secara lebih ketat dan terbuka. Integritas negara dalam membela nilai kemanusiaan di Palestina tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan sektoral yang bersifat transaksional.

Sebagai penutup, Romadhon Jasn menegaskan bahwa kejujuran administratif merupakan kunci menjaga stabilitas politik nasional. “Menteri Imipas harus menjelaskan secara rinci agar tidak muncul kesan negara tegas di panggung, tetapi longgar di belakang meja. Transparansi di level menteri teknis adalah cara paling efektif menjaga marwah Presiden dan konsistensi negara,” pungkasnya. Kini, publik menunggu apakah celah kebijakan ini akan ditutup, atau justru dibiarkan menjadi beban politik di tahun mendatang.

Previous Post

JAMMA Dukung Program Pemutihan Ijazah Pramono Anung sebagai Solusi Masa Depan Anak Bangsa

Next Post

Menutup 2025, Polri di Persimpangan Apresiasi Publik dan Harapan Reformasi Berkelanjutan

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

TERPOPULER

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved