
JAKARTA – Wajah politik luar negeri Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghadapi ujian konsistensi serius di penghujung tahun 2025. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan sikap tegas dengan membatalkan visa delegasi atlet senam Israel pada Oktober lalu sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan Palestina. Namun di sisi lain, data administratif yang mencuat ke publik memperlihatkan paradoks kebijakan: pintu masuk bagi warga negara Israel ternyata tidak sepenuhnya tertutup melalui mekanisme calling visa.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi telah menerbitkan sedikitnya 51 calling visa bagi warga negara Israel sepanjang 2025. Meski secara hukum prosedur tersebut dinyatakan legal, publik menangkap aroma standar ganda. Ketegasan di panggung olahraga internasional tampak kontras dengan kelenturan kebijakan di balik meja birokrasi. Ketidakjelasan kriteria penerbitan visa bagi negara tanpa hubungan diplomatik ini memicu kritik tajam terhadap transparansi tata kelola keamanan nasional.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai persoalan ini berakar pada lemahnya kemampuan kementerian teknis menerjemahkan visi politik kepala negara. “Masalahnya ada pada Kementerian Imipas. Ketika Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa calling visa diterbitkan lewat rapat koordinasi, publik berhak tahu: koordinasi dengan siapa, atas dasar apa, dan untuk kepentingan apa,” ujar Romadhon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12).
Secara struktural, mekanisme calling visa melibatkan tim penilai teknis lintas instansi, mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Badan Intelijen Negara. Namun, koordinasi tersebut kerap menjadi “kotak hitam” yang luput dari pengawasan publik. Jika alasan ekonomi atau investasi dijadikan dasar pemberian visa, pemerintah dinilai berisiko menggadaikan prinsip konstitusional yang selama ini ditegaskan dalam berbagai forum internasional terkait kemerdekaan Palestina.
Kritik Romadhon secara khusus menyasar ruang gelap birokrasi yang berpotensi mendelegitimasi wibawa pemerintah. “Kebijakan imigrasi tidak boleh berjalan sebagai ruang abu-abu yang hanya dipahami internal birokrasi. Jika penolakan atlet dijadikan simbol ketegasan negara, maka pemberian calling visa harus dijelaskan dengan transparansi yang setara,” tegasnya. Tanpa penjelasan terbuka, Menteri Imipas dinilai membuka celah tafsir standar ganda.
Polemik ini turut menyeret posisi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sebagai pejabat koordinator, Yusril diharapkan memastikan setiap keputusan sektoral di bawah kementeriannya sejalan dengan garis politik nasional. Terbitnya 51 calling visa tersebut memicu spekulasi publik, apakah terjadi miskoordinasi antarkementerian atau justru berjalan “kebijakan pintu belakang” tanpa konsultasi matang di tingkat kabinet.
Romadhon mengingatkan bahwa sensitivitas isu ini berkaitan langsung dengan marwah Presiden Prabowo di mata rakyat. “Presiden sudah jelas sikap politiknya. Risiko justru muncul ketika menteri teknis tidak cukup sensitif membaca implikasi politik dan sosial dari kebijakan administratif yang dikeluarkan,” ujarnya. Menurutnya, ketidaksinkronan antara narasi politik dan praktik imigrasi hanya akan memperkuat keraguan publik terhadap integritas pemerintah.
Isu ini kian memanas seiring laporan dugaan aktivitas bisnis warga negara Israel di sejumlah wilayah strategis seperti Bali. Razia imigrasi di lapangan dinilai sekadar memadamkan api di hilir, sementara persoalan utamanya terletak pada longgarnya proses penyaringan di hulu. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap subjek calling visa, Indonesia berisiko terjebak dalam pragmatisme yang melukai komitmen diplomatik jangka panjang.
Menjelang pergantian tahun, Kementerian Imipas didesak melakukan audit internal serta memberikan klarifikasi komprehensif kepada publik. Kriteria “kepentingan nasional” yang kerap dijadikan dasar pemberian visa dinilai perlu didefinisikan secara lebih ketat dan terbuka. Integritas negara dalam membela nilai kemanusiaan di Palestina tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan sektoral yang bersifat transaksional.
Sebagai penutup, Romadhon Jasn menegaskan bahwa kejujuran administratif merupakan kunci menjaga stabilitas politik nasional. “Menteri Imipas harus menjelaskan secara rinci agar tidak muncul kesan negara tegas di panggung, tetapi longgar di belakang meja. Transparansi di level menteri teknis adalah cara paling efektif menjaga marwah Presiden dan konsistensi negara,” pungkasnya. Kini, publik menunggu apakah celah kebijakan ini akan ditutup, atau justru dibiarkan menjadi beban politik di tahun mendatang.





