Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK soal perpanjang pencekalan Yaqut Cholil: Nanti ada update

by Visioner Indonesia
Januari 7, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read

Jakarta (VISIONER) –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan ada update atau informasi terbaru mengenai perpanjangan pencekalan di kasus kuota haji, terutama untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Setyo mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih berjalan.

“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Previous Post

Presiden Prabowo umumkan swasembada pangan

Next Post

KPK sebut masih bahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru

Related Posts

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing
Ekonomi

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Agustus 29, 2026
Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah
BUMN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Agustus 29, 2026
Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus
HUKUM

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus

Agustus 29, 2026
Komdigi Terbitkan Aturan Baru Usai Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
HUKUM

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Usai Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Agustus 29, 2026
Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Entertainment

Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Agustus 29, 2026
Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat
HUKUM

Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat

Agustus 29, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026

Survei Median: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Unggul di 4 Wilayah Indonesia

Kemenhaj Gandeng BKN Perketat Seleksi Petugas Haji 2027, CAT Serentak di 34 Titik

Cak Imin Minta Gus Kikin Belajar dari Pengalaman 5 Tahun Terakhir: “NU Bukan Kekuasaan, Tapi Perjuangan”

TERPOPULER

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026

Survei Median: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Unggul di 4 Wilayah Indonesia

Kemenhaj Gandeng BKN Perketat Seleksi Petugas Haji 2027, CAT Serentak di 34 Titik

Cak Imin Minta Gus Kikin Belajar dari Pengalaman 5 Tahun Terakhir: “NU Bukan Kekuasaan, Tapi Perjuangan”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved