Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Usai Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

by Visioner Indonesia
Agustus 29, 2026
in HUKUM, Teknologi
Reading Time: 2min read
Komdigi Terbitkan Aturan Baru Usai Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Jakarta, 29 Agustus 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXIV/2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Sisa Masa Berlaku Kuota dan Daya Beli Produk Telekomunikasi.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa aturan ini menjamin hak konsumen terhadap sisa kuota internet yang telah dibayar. “Putusan MK sudah jelas, konsumen berhak menikmati layanan telekomunikasi yang sesuai dengan nilai yang telah mereka bayarkan. Inti aturan ini adalah memastikan hak rakyat untuk mendapatkan nilai yang adil atas setiap pengeluaran mereka,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

◀️ Poin-Poin Penting Aturan Baru

Berikut poin-poin utama dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026:

  1. Sisa Kuota Tidak Hangus: Jika konsumen membeli paket data, sisa kuota tidak akan hangus pada akhir periode. Kuota tersebut dapat digunakan pada periode berikutnya dengan syarat konsumen melakukan pengisian ulang pulsa atau membeli paket data baru sebelum masa aktif kartu berakhir.
  2. Masa Aktif Kuota: Jika konsumen tidak melakukan pengisian ulang, sisa kuota tetap dapat digunakan hingga masa aktif kartu berakhir. Setelah masa aktif berakhir, semua hak atas kuota akan hilang.
  3. Kejelasan Informasi: Operator wajib mencantumkan informasi secara jelas, lengkap, dan transparan mengenai masa aktif kuota, persyaratan perpanjangan, serta peringatan saat kuota akan kadaluarsa dalam nota atau billing pengisian pulsa.
  4. Sanksi Bagi Operator: Operator yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

📅 Tenggat Waktu Implementasi

Kementerian Komdigi memberikan masa transisi selama 30 hari setelah aturan ini diundangkan bagi operator telekomunikasi untuk menyesuaikan sistem. Setelah masa transisi, operator wajib menerapkan aturan tersebut secara penuh.

“Aturan ini akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Nantinya, implementasi akan dipantau dan dievaluasi secara terus-menerus. Kami tidak ingin aturan ini hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Meutya.

Dampak bagi Konsumen

Dengan adanya aturan ini, konsumen tidak perlu khawatir sisa kuota internet mereka hangus di akhir periode. Ketentuan ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan konsumen benar-benar memberikan manfaat optimal. Aturan ini juga memberikan insentif bagi konsumen untuk terus menggunakan layanan operator yang sama tanpa khawatir kehilangan sisa kuota.

Kementerian Komdigi berkomitmen untuk terus mengawal implementasi aturan ini dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi di era digital. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan baru ini kepada Kementerian Komdigi.

Tags: KomdigiKuota InternetmkTidak boleh hangus
Previous Post

Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Next Post

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus

Related Posts

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing
Ekonomi

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Agustus 29, 2026
Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah
BUMN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Agustus 29, 2026
Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus
HUKUM

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus

Agustus 29, 2026
Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Entertainment

Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Agustus 29, 2026
Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat
HUKUM

Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat

Agustus 29, 2026
MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana
HUKUM

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Agustus 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Anggaran MBG 2027 Berpeluang Turun ke Bawah Rp240 Triliun

Dividen Danantara Rp120 Triliun Jadi “Amunisi” Purbaya Tekan Defisit APBN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Harga Emas Antam dan UBS di Akhir Pekan: Cek Daftar Terbaru di Pegadaian

TERPOPULER

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Anggaran MBG 2027 Berpeluang Turun ke Bawah Rp240 Triliun

Dividen Danantara Rp120 Triliun Jadi “Amunisi” Purbaya Tekan Defisit APBN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Harga Emas Antam dan UBS di Akhir Pekan: Cek Daftar Terbaru di Pegadaian

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved