Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK sebut masih bahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru

by Visioner Indonesia
Januari 7, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read

Jakarta (VISIONER) –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan di lingkup internal masih membahas sejumlah penyesuaian akibat pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK menyatakan pihaknya tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP tersebut yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” katanya.

Ia juga mengatakan aturan yang berlaku tersebut tetap memberikan ruang lex specialis, sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

Previous Post

KPK soal perpanjang pencekalan Yaqut Cholil: Nanti ada update

Next Post

Pandji yang Berisik, Tompi yang Nyuntik, Gibran yang Gacor!

Related Posts

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing
Ekonomi

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Agustus 29, 2026
Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah
BUMN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Agustus 29, 2026
Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus
HUKUM

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus

Agustus 29, 2026
Komdigi Terbitkan Aturan Baru Usai Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
HUKUM

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Usai Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Agustus 29, 2026
Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Entertainment

Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Agustus 29, 2026
Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat
HUKUM

Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat

Agustus 29, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026

Survei Median: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Unggul di 4 Wilayah Indonesia

Kemenhaj Gandeng BKN Perketat Seleksi Petugas Haji 2027, CAT Serentak di 34 Titik

Cak Imin Minta Gus Kikin Belajar dari Pengalaman 5 Tahun Terakhir: “NU Bukan Kekuasaan, Tapi Perjuangan”

TERPOPULER

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Media Sosial Kuasai Arus Informasi Politik Publik Indonesia pada 2026

Survei Median: Elektabilitas Prabowo di Puncak, Unggul di 4 Wilayah Indonesia

Kemenhaj Gandeng BKN Perketat Seleksi Petugas Haji 2027, CAT Serentak di 34 Titik

Cak Imin Minta Gus Kikin Belajar dari Pengalaman 5 Tahun Terakhir: “NU Bukan Kekuasaan, Tapi Perjuangan”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved