Jakarta, 29 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya menemukan fakta adanya pihak yang menggerakkan dan menyandang dana dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026) . Temuan ini terungkap dari keterangan orang-orang yang ditangkap pasca-kerusuhan .
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya menemukan klaster perusak, tetapi juga struktur peran yang lebih terorganisir. “Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” ujar Iman, Sabtu (29/8/2026) .
◀️ Enam Klaster dan Perekrut Massa
Dari hasil penyelidikan, polisi memetakan para pelaku ke dalam enam klaster. Selain klaster perusak fasilitas umum dan penganiayaan, polisi juga mengidentifikasi klaster penggerak, penyandang dana, serta klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan .
“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” jelas Iman .
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam insiden tersebut . Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dan masih memverifikasi setiap fakta yang beredar di media sosial .
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga orang tersangka terkait penyalahgunaan senjata tajam . Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan di balik kerusuhan tersebut .






