Jakarta, 29 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya menahan 45 orang tersangka terkait aksi ricuh yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 160 anak di bawah umur yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa dari 45 tersangka yang ditahan, 23 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 22 lainnya adalah remaja berusia 17-18 tahun yang kini menjalani proses hukum sesuai aturan peradilan anak.
“Yang kami amankan 160 anak, tapi yang kami proses hanya 22. Sisanya 138 anak kami amankan, kemudian didata, dan dipulangkan ke orang tua masing-masing,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Proses Hukum Anak
Untuk 22 anak yang diproses, Polri menerapkan aturan peradilan anak. Pemeriksaan dilakukan secara khusus dengan pendampingan dari orang tua dan psikolog untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
“Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap anak-anak ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka kami periksa dengan pendampingan dan pendekatan yang humanis,” jelas Budi.
Sementara itu, 138 anak lainnya yang hanya diamankan dan didata langsung dipulangkan ke orang tua masing-masing. Polri mencatat nama dan alamat mereka untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
Pengungkapan dan Ancaman Hukuman
Polisi menetapkan pasal 212 dan 214 KUHP tentang perusakan dan kekerasan terhadap petugas, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap 45 tersangka dewasa yang telah ditahan.
Para tersangka dewasa diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara untuk anak-anak yang diproses, mereka akan menjalani diversi atau proses peradilan anak dengan pendekatan restoratif.
Polisi juga mengungkap bahwa sejumlah tersangka dewasa merupakan residivis yang diduga sengaja menyusup dalam aksi demo untuk menciptakan kerusuhan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Budi.






