Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat

by Visioner Indonesia
Agustus 29, 2026
in HUKUM, kriminalitas
Reading Time: 2min read
Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat

Jakarta, 29 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya menahan 45 orang tersangka terkait aksi ricuh yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 160 anak di bawah umur yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa dari 45 tersangka yang ditahan, 23 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 22 lainnya adalah remaja berusia 17-18 tahun yang kini menjalani proses hukum sesuai aturan peradilan anak.

“Yang kami amankan 160 anak, tapi yang kami proses hanya 22. Sisanya 138 anak kami amankan, kemudian didata, dan dipulangkan ke orang tua masing-masing,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Proses Hukum Anak

Untuk 22 anak yang diproses, Polri menerapkan aturan peradilan anak. Pemeriksaan dilakukan secara khusus dengan pendampingan dari orang tua dan psikolog untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.

“Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap anak-anak ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka kami periksa dengan pendampingan dan pendekatan yang humanis,” jelas Budi.

Sementara itu, 138 anak lainnya yang hanya diamankan dan didata langsung dipulangkan ke orang tua masing-masing. Polri mencatat nama dan alamat mereka untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.

Pengungkapan dan Ancaman Hukuman

Polisi menetapkan pasal 212 dan 214 KUHP tentang perusakan dan kekerasan terhadap petugas, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap 45 tersangka dewasa yang telah ditahan.

Para tersangka dewasa diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara untuk anak-anak yang diproses, mereka akan menjalani diversi atau proses peradilan anak dengan pendekatan restoratif.

Polisi juga mengungkap bahwa sejumlah tersangka dewasa merupakan residivis yang diduga sengaja menyusup dalam aksi demo untuk menciptakan kerusuhan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Budi.


Previous Post

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Next Post

Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Related Posts

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing
Ekonomi

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Agustus 29, 2026
Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah
BUMN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Agustus 29, 2026
Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus
HUKUM

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus

Agustus 29, 2026
Komdigi Terbitkan Aturan Baru Usai Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
HUKUM

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Usai Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Agustus 29, 2026
Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Entertainment

Vicky Prasetyo Kabur dari Wartawan usai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Agustus 29, 2026
MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana
HUKUM

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Agustus 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Anggaran MBG 2027 Berpeluang Turun ke Bawah Rp240 Triliun

Dividen Danantara Rp120 Triliun Jadi “Amunisi” Purbaya Tekan Defisit APBN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Harga Emas Antam dan UBS di Akhir Pekan: Cek Daftar Terbaru di Pegadaian

TERPOPULER

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Anggaran MBG 2027 Berpeluang Turun ke Bawah Rp240 Triliun

Dividen Danantara Rp120 Triliun Jadi “Amunisi” Purbaya Tekan Defisit APBN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Harga Emas Antam dan UBS di Akhir Pekan: Cek Daftar Terbaru di Pegadaian

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved