Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Nistakan Agama, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan GPMN Jatim ke Polisi

by Visioner Indonesia
Januari 12, 2026
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penistaan agama.

SURABAYA — Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penistaan agama. Pelaporan ini berkaitan dengan materi pertunjukan komedi yang dinilai menyinggung ajaran dan praktik ibadah umat Islam.

Laporan tersebut diajukan setelah GPMN Jatim melakukan penelaahan terhadap cuplikan pertunjukan Pandji yang beredar luas di media sosial serta tayangan digital. Organisasi tersebut menilai terdapat bagian materi yang mencampuradukkan istilah keagamaan dengan humor publik secara tidak tepat.

Ketua GPMN Jatim, Mohammad Alif Ramadhan, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas keresahan sebagian masyarakat terhadap konten hiburan yang dinilai melampaui batas etika.

“Kami menilai ada bagian materi yang berpotensi merendahkan praktik ibadah umat Islam. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dinilai secara objektif,” ujar Alif, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, materi yang dipersoalkan berasal dari penampilan Pandji Pragiwaksono di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Potongan dari pertunjukan tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial pada akhir Desember 2025 dan juga ditayangkan dalam program Mens Rea di layanan streaming Netflix.

Menurut GPMN Jatim, penggunaan istilah ibadah dalam konteks lelucon publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta melukai perasaan umat beragama.

“Ini bukan soal membatasi kreativitas, tetapi soal menjaga batasan agar simbol dan praktik agama tidak dijadikan bahan candaan di ruang publik,” kata Alif.

GPMN Jatim menyatakan akan mengawal proses hukum laporan tersebut dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut.

Previous Post

Polda Metro Jaya Bentuk Direktorat Khusus PPA & PPO, Publik Titip Harapan Besar pada Kepemimpinan Baru

Next Post

Menjemput Kejayaan dari Pesisir: Mampukah Kampung Nelayan Merah Putih Mengguncang Pasar Dunia?

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

TERPOPULER

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved