
SURABAYA — Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penistaan agama. Pelaporan ini berkaitan dengan materi pertunjukan komedi yang dinilai menyinggung ajaran dan praktik ibadah umat Islam.
Laporan tersebut diajukan setelah GPMN Jatim melakukan penelaahan terhadap cuplikan pertunjukan Pandji yang beredar luas di media sosial serta tayangan digital. Organisasi tersebut menilai terdapat bagian materi yang mencampuradukkan istilah keagamaan dengan humor publik secara tidak tepat.
Ketua GPMN Jatim, Mohammad Alif Ramadhan, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas keresahan sebagian masyarakat terhadap konten hiburan yang dinilai melampaui batas etika.
“Kami menilai ada bagian materi yang berpotensi merendahkan praktik ibadah umat Islam. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dinilai secara objektif,” ujar Alif, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, materi yang dipersoalkan berasal dari penampilan Pandji Pragiwaksono di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Potongan dari pertunjukan tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial pada akhir Desember 2025 dan juga ditayangkan dalam program Mens Rea di layanan streaming Netflix.
Menurut GPMN Jatim, penggunaan istilah ibadah dalam konteks lelucon publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta melukai perasaan umat beragama.
“Ini bukan soal membatasi kreativitas, tetapi soal menjaga batasan agar simbol dan praktik agama tidak dijadikan bahan candaan di ruang publik,” kata Alif.
GPMN Jatim menyatakan akan mengawal proses hukum laporan tersebut dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut.





