Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Nistakan Agama, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan GPMN Jatim ke Polisi

by Visioner Indonesia
Januari 12, 2026
in Daerah
Reading Time: 2min read
Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penistaan agama.

SURABAYA — Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penistaan agama. Pelaporan ini berkaitan dengan materi pertunjukan komedi yang dinilai menyinggung ajaran dan praktik ibadah umat Islam.

Laporan tersebut diajukan setelah GPMN Jatim melakukan penelaahan terhadap cuplikan pertunjukan Pandji yang beredar luas di media sosial serta tayangan digital. Organisasi tersebut menilai terdapat bagian materi yang mencampuradukkan istilah keagamaan dengan humor publik secara tidak tepat.

Ketua GPMN Jatim, Mohammad Alif Ramadhan, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas keresahan sebagian masyarakat terhadap konten hiburan yang dinilai melampaui batas etika.

“Kami menilai ada bagian materi yang berpotensi merendahkan praktik ibadah umat Islam. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dinilai secara objektif,” ujar Alif, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, materi yang dipersoalkan berasal dari penampilan Pandji Pragiwaksono di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Potongan dari pertunjukan tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial pada akhir Desember 2025 dan juga ditayangkan dalam program Mens Rea di layanan streaming Netflix.

Menurut GPMN Jatim, penggunaan istilah ibadah dalam konteks lelucon publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta melukai perasaan umat beragama.

“Ini bukan soal membatasi kreativitas, tetapi soal menjaga batasan agar simbol dan praktik agama tidak dijadikan bahan candaan di ruang publik,” kata Alif.

GPMN Jatim menyatakan akan mengawal proses hukum laporan tersebut dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut.

Previous Post

Polda Metro Jaya Bentuk Direktorat Khusus PPA & PPO, Publik Titip Harapan Besar pada Kepemimpinan Baru

Next Post

Menjemput Kejayaan dari Pesisir: Mampukah Kampung Nelayan Merah Putih Mengguncang Pasar Dunia?

Related Posts

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026
Daerah

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Agustus 9, 2026
Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said
Daerah

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

Agustus 9, 2026
Massa Bakar Kantor PT Timah di Belitung, Penambang Tolak Penghentian Pembelian Bijih
Daerah

Massa Bakar Kantor PT Timah di Belitung, Penambang Tolak Penghentian Pembelian Bijih

Agustus 9, 2026
Demo Massal di Belitung, Penambang Timah Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres dan Buka Pembelian
Daerah

Demo Massal di Belitung, Penambang Timah Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres dan Buka Pembelian

Agustus 9, 2026
Wamenpar: Festival Lembah Baliem Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua Pegunungan
Daerah

Wamenpar: Festival Lembah Baliem Perkuat Ekonomi Masyarakat Papua Pegunungan

Agustus 9, 2026
PHK 1.900 Karyawan GNI, Suami Istri Terdampak Efisiensi
Daerah

PHK 1.900 Karyawan GNI, Suami Istri Terdampak Efisiensi

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

TERPOPULER

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved