
Jakarta – Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, salah satunya tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perhutani dan Perminas.
“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Meski demikian, Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambil alih. Saat ini, informasi terkait dengan Perminas juga belum banyak beredar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang saat ini dikelola oleh Agincourt, anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Rencana tersebut diungkapkan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penjelasan itu disampaikan saat pemerintah memaparkan tindak lanjut administratif atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.
Prasetyo menjelaskan, pengelolaan lahan maupun kegiatan usaha yang izinnya dicabut negara ke depan akan diserahkan kepada BPI Danantara. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan izin tambang akan dialihkan kepada Antam atau MIND ID.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani.
Danantara disebut telah menunjuk Perhutani untuk mengelola lahan serta aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses administrasi pencabutan izin 28 perusahaan tersebut di masing-masing kementerian teknis.
Dia memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah dihentikan.





