Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kasus Ekspor CPO: Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan

by Visioner Indonesia
Maret 4, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau dan Medan, Sumatera Utara, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan telah berlangsung selama lebih dari sepekan terakhir di puluhan lokasi.

“Hampir dua pekan ini atau lebih dari satu pekan kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Senin, 2 Maret 2026.

Dari kegiatan tersebut, penyidik tengah melakukan proses penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menjelaskan aset yang disita di antaranya berupa beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit atau palm oil mill, alat berat, hingga kendaraan.

“Beberapa aset yang sedang dalam proses penyitaan antara lain bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, alat berat, mobil, dan sejumlah barang lainnya,” katanya.

Syarief menambahkan, penggeledahan masih terus berlangsung di sejumlah lokasi di Riau dan Medan. Dalam proses tersebut, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi secara langsung di daerah.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di lokasi agar proses penyidikan berjalan lebih cepat sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.

“Saksi kami periksa di sana, karena kami langsung geledah di lokasi dan kami butuh kecepatan supaya barang-barang bukti tidak hilang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan berupa palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.

POME diketahui merupakan limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit. Limbah ini mengandung minyak, lemak, serta bahan organik dalam jumlah tinggi.

Meski bersifat asam dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti biogas dan biodiesel.

Adapun sebelas tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari aparatur sipil negara serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah Lila Harsya Bachtiar selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR yang merupakan ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Muhammad Zulfikar dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Selain itu terdapat sejumlah pihak dari perusahaan swasta, antara lain ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous Post

Terjaring OTT di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK

Next Post

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Ini Alasannya

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved