Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Ini Alasannya

by Visioner Indonesia
Maret 4, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan alasan ajukan banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menjerat sembilan terdakwa.

Upaya hukum tersebut dilakukan karena sejumlah tuntutan jaksa dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar pengajuan banding, termasuk terkait kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.

“Ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan. Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa. Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita,” ujar Anang kepada wartawan, Senin, 2 Maret 2026.

Selain itu, Anang juga menyoroti perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, namun pengadilan memutuskan hukuman lebih ringan bagi sejumlah terdakwa.

Menurut Anang, hal tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam memori banding yang sedang disusun.

Ia menambahkan, apabila para terdakwa juga mengajukan upaya hukum yang sama, pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding.

“Ya, sama. Kalau kami sudah duluan menyatakan upaya banding. Nanti kalau mereka menyatakan banding juga, kami akan mempersiapkan kontra memori banding dari mereka,” katanya.

Meski demikian, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kami tetap menghormati serta mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim,” ujar Anang.

Untuk diketahui, banding tersebut telah diajukan Kejagung pada Jumat, 27 Februari 2026, sehari setelah putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis, 26 Februari sore hingga Jumat 27 Februari dini hari, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang terbagi dalam tiga klaster perkara.

Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada klaster kedua, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Sedangkan untuk Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023–2024 Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati, masing-masing dihukum 14 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Khusus Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme peradilan hingga tahap selanjutnya.

Previous Post

Kasus Ekspor CPO: Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan

Next Post

Rakor Pers 2026, TNI Perkuat Pembinaan Personel Menuju 2045

Related Posts

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

TERPOPULER

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved