Jakarta — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka tabir persoalan klasik kepegawaian yang selama ini menggerogoti anggaran daerah: penumpukan tenaga honorer dan PPPK yang kian memberatkan fiskal pemerintah kabupaten/kota.
Dasco mengungkapkan, pemerintah pusat dan DPR sepakat mengatur ulang tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menghentikan praktik pengangkatan massal yang kerap terjadi usai Pilkada. Langkah ini diambil setelah mendengar langsung keluhan puluhan kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Kita sudah bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya ke depan, karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini dilakukan pada saat selesai pilkada,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Kamis (30/7).
Pernyataan Dasco bukan isapan jempol. Data dari Komisi II DPR mengungkap fakta mencengangkan: 39 kabupaten dan kota di Indonesia nyaris kolaps lantaran tidak mampu membayar gaji ASN dan PPPK sendiri. Mereka terpaksa meminta ‘napas buatan’ dari APBN.
“Lebih kurang 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai exercise, mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN,” kata Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (29/7).
Ini bukan sekadar soal angka, tapi nyawa pelayanan publik. Ketika 80 persen lebih Dana Alokasi Umum (DAU) tersedot untuk bayar gaji, tak tersisa ruang bagi kabupaten untuk membangun infrastruktur, memperbaiki sekolah, atau menggerakkan ekonomi warga.
Berbagai solusi mulai digodok. Penambahan jatah DAU khusus untuk gaji PPPK menjadi opsi paling realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun, ini bukan obat permanen. Akar masalahnya tetap pada kebijakan rekrutmen yang kerap mengabaikan peta kebutuhan riil.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa rekrutmen PPPK jalur afirmasi 2024-2025 dinilai tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan nyata setiap instansi. Akibatnya, banyak posisi yang terisi tanpa perencanaan matang, menciptakan gemuknya struktur kepegawaian di daerah.
Pemerintah pusat berupaya merapikan formasi melalui seleksi CASN 2026 yang lebih terukur. Namun, langkah ini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana menyelesaikan status puluhan ribu PPPK paruh waktu yang sudah terlanjur diangkat.
Di Jawa Barat saja, terdapat 26.968 tenaga PPPK paruh waktu. Pemerintah provinsi menargetkan alih status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, dengan syarat mereka telah menyelesaikan kontrak minimal satu tahun dengan kinerja baik. Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menyebut proses ini akan dilakukan bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Kenapa 2027? Setelah mereka menyelesaikan kontraknya berkinerja sekurang-kurangnya satu tahun. Jadi dari paruh waktu ke penuh waktu bertahap, sesuai kemampuan anggaran,” ujar Dedi.
Revisi UU ASN 2026 yang tengah digodok menjadi harapan baru. Rancangan aturan itu bakal menyederhanakan status ASN menjadi dua saja: PNS dan PPPK, tanpa lagi mengenal kategori paruh waktu. Langkah ini diyakini bisa menekan kebocoran anggaran dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien.
Dasco menegaskan, pengaturan ulang PPPK bukan berarti mengabaikan nasib honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Namun, kata dia, regulasi harus berpihak pada kemampuan keuangan negara dan keberlanjutan pelayanan publik.
Romadhon Jasn: Ini Ujian Serius Bagi Pemerintah Daerah
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai data 39 daerah yang bergantung pada APBN adalah alarm keras. Menurutnya, persoalan PPPK adalah cermin dari lemahnya perencanaan dan pengawasan rekrutmen ASN di tingkat lokal.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Dasco yang mulai membicarakan ini secara terbuka. Tapi kami juga menunggu aksi nyata, bukan sekadar wacana. 39 daerah itu adalah 39 titik kritis yang harus segera diselamatkan,” ujar Romadhon.
Romadhon mengingatkan, penataan ulang PPPK tidak boleh merugikan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. “Jangan sampai solusi yang dihadirkan justru menambah persoalan baru. Pemerintah harus punya peta jalan yang jelas dan adil,” pungkasnya.






