Jakarta, 1 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus penjemputan paksa terhadap seorang perempuan bernama Jeslyn di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut didalangi oleh ibu kandung Jeslyn sendiri dan bukan merupakan tindak pidana penculikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa orang terkait kejadian tersebut. “Setelah kami dalami, ternyata peristiwa ini adalah konflik internal keluarga yang dipicu oleh perbedaan pandangan antara Jeslyn dan ibunya. Ibu kandungnya lah yang meminta bantuan beberapa orang untuk menjemput paksa anaknya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8/2026).
Sebelumnya, video amatir yang memperlihatkan seorang perempuan ditarik paksa dari kendaraan dan dimasukkan ke mobil lain viral di media sosial. Video itu memicu kepanikan dan berbagai spekulasi di kalangan warganet, termasuk dugaan penculikan dan penyekapan.
“Kasus ini telah kami tangani sebagai bentuk pengaduan masyarakat. Namun setelah mendengar keterangan semua pihak dan bukti yang ada, kami menyimpulkan tidak ada unsur pidana penculikan. Ini lebih pada masalah keluarga yang diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Budi.
Polisi juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penjemputan paksa tersebut telah dimintai keterangan dan tidak ada laporan resmi dari pihak Jeslyn terkait tindakan kekerasan atau pengancaman. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya,” pungkas Budi.
Polda Metro Jaya menutup kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga untuk menyelesaikan permasalahan secara internal.






