Jakarta, 1 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026) malam .
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB, di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie .
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026) .
Dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik .
Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum acara pidana .
Dua Tersangka dalam Kasus TPPU
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur . Kejagung juga menetapkan tersangka baru, Nurman Herin (NH), yang diduga turut serta dalam kasus TPPU tersebut .
Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 .
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor .
Kasus TPPU dan LHKPN Jadi Sorotan
Kasus ini juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie yang dinilai janggal. KPK menduga rumah Febrie di Sentul menggunakan skema nominee sehingga tidak terdeteksi dalam LHKPN .
LHKPN Febrie tercatat statis selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025) dengan total Rp18,26 miliar . Namun, terjadi lonjakan signifikan dari Rp6,36 miliar pada 2022 menjadi Rp18,26 miliar pada 2023 .
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .






