Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pendapat Mengenai Lesbian, Gay, Bisesksual dan Transgender

by Redaksi
Februari 18, 2016
in Opini
Reading Time: 3min read
0
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini kita temui suatu isu yang menjadi sorotan publik mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau yang lebih di singkat dengan LGBT mungkin kita bisa artikan sebagai Prilaku menyimpang manusia terkait dengan kepuasan batin atau dalam hal ini ketertarikan seksual terhadap sesama jenis atau pun keduanya.

Pada tahun 1869, dokter Dr K.M. Kertbeny yang berkebangsaan Jerman-Hongaria memperkenalkan istilah homoseks atau homoseksualitas. Homo sendiri berasal dari kata Yunani yang berarti sama, dan seks yang berarti jenis kelamin. Istilah ini menunjukkan penyimpangan kebiasaan seksual seseorang yang menyukai jenisnya sendiri , misalnya pria menyukai pria atau wanita menyukai wanita.

Berlanjut kepada perjalanan waktu yang di mana kita sebut untuk di Indonesia dengan panggilan LGBT, Kemudian hal tersebut berlanjut hingga saat ini marak di media nasional yang di mana komunitas LGBT meminta kepada pemerintah untuk memberikan status hukum bagi mereka sebagai penganut LGBT.

Prilaku menyimpang ini mungkin terjadi karena beberapa faktor yang paling sering saya temui berdasarkan hasil pengamatan pribadi saya terhadap penganut penganut LGBT adalah

1. Faktor orang tua, ini adalah awal di mana masuknya benih prilaku penyimpangan seksual di karenakan trauma masa kecil yang di mana saat kecil dulu sering melihat orang tua bertengkar hebat sampai terjadi kontak fisik hingga berpisah yang di kemudian hari menjadi bibit bibit atau celah yang menjadikan dia berfikir bahwa kenyamanan itu bisa di peroleh dari hubungan sesama jenis biasanya mengalami nasib yang sama. Sehingga seiring berjalannya waktu dari perasaan nyaman terhadap sesama jenis berubah menjadi perasaan sayang dan cinta yang di salah artikan.

2. Faktor lingkungan ini merupakan sekelumit hal yang saya temui kita mencoba menyelam ke dasar pemikiran mereka bagaimana hal tersebut merubah pola pandangnya untuk tertarik kepada lawan jenis yang kemudian dapat kita klasifikasikan ke dalam trauma terhadap lawan jenis sering mengalami kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan trauma psikosomatis sehingga beranggapan lawan jenis adalah seorang musuh atau bisa kita bilang tidak dapat menarik hati.

Dapat kemudian kita katakan bahwa seseorang menjadi seorang LGBT di karenakan lingkungan pergaulannya dengan kondisi mentalnya seperti itu tetapi hal ini sedikit dari sekian penganutnya.

Apabila kita melakukan peninjauan terhadap Undang Undang yang mengatur tentang perkawinan maka kita akan menemukan bahwasanya Undang Undang Perkawinan adalah berlainan jenis yang akan saya paparkan berikut ini.

Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3.
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Kemudian apabila kita mengacu kepada konsep hukum perdata maka dapat kita temukan sebagai berikut;

Pada pasal 27 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sudah jelas adanya mengatur bahwa “Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.”

Maka dengan menilik dasar dasar hukum perkawinan yang di anut dalam bangunan hukum Negara Indonesia maka saya berpendapat sebagai berikut :

1. Bahwasanya dalam perkembangan zaman atas nama Hak Asasi Manusia orang dapat bertindak tanpa memikirkan orang lain maka dengan itu hal hal yang dapat membuat bobroknya mental dan moral bangsa maka kami anggap perlu dan mendesak untuk pemerintah segera melarang Gerakan LGBT berkembang lebih jauh.
2. Bila di telaah secara mendalam maka akan dapat kita temui bahwa LGBT merupakan perilaku yang menyimpang atau dapat kita katakan sebagai penyakit mental atau disorientasi ketertarikan hawa nafsu maka dengan ini kewajiban kita bersama untuk saling mengingatkan bahwa tindakan tersebut sangat tercela bila di bandingkan dengan hewan yang masih memiliki ketertarikan terhadap lawan jenisnya tidak pernah kita temui bahwa Harimau Jantan tertarik secara Seksual terhadap hewan di luar jenisnya sendiri.
3. LGBT ini dengan tegas saya katakan bahwa seperti Virus yang harus segera di basmi dengan di lakukan isolasi terhadap pengidap pengidap virus tersebut karena tidak menutup kemungkinan hal tersebut menjadi contoh bagi generasi generasi di bawah kita.
4. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk bagaimana kita membangun mental dan moral anak anak bangsa ini agar tidak menjadi generasi yang memiliki perilaku seks yang menyimpang.

Demikian pendapat ini saya sampaikan secara sadar akan Tupoksi sebagai warga Negara yang baik kepada seluruh elemen Bangsa Indonesia.

Salam Hormat dan Takzim,

Jeffri Azhar
Ketua Umum
Himpunan Mahasiswa Islam
Cabang Jakarta Barat

Previous Post

Yayuk Basuki Ajak Kalangan Muda Lebih Mencinta NKRI

Next Post

Inspirasi Damai Pancasila

Related Posts

BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026
Opini

Mengakhiri Demokrasi Biaya Tinggi:
Pilkada Langsung Itu Gagal: Kenapa Kita Masih Takut Balik ke DPRD?

Januari 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved