Jakarta, 15 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara resmi mengubah ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dari delik biasa menjadi delik aduan murni. Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat kebebasan berekspresi dan menyeimbangkan hak demokrasi warga negara.
Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, menilai putusan ini sangat logis dan berkeadilan karena menekankan kesetaraan di mata hukum. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penghinaan.
“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bahwa masyarakat memiliki ruang untuk mengkritik tanpa takut dipidanakan, selama kritik tersebut disampaikan dengan etika dan berdasarkan fakta,” ujar Emrus dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2026).
Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Korban Mengadu
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa terhina. Hal ini berarti negara tidak lagi dapat bertindak atas inisiatif sendiri (proaktif) dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
Emrus menjelaskan, perubahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut sebagai alat membungkam kritik. Sebelumnya, kekhawatiran akan dipidanakan sering kali membuat masyarakat dan pegiat demokrasi enggan mengkritik kebijakan pemerintah.
“Selama ini, pasal penghinaan presiden kerap menjadi momok bagi kebebasan berpendapat. Dengan putusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka, dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut berlebihan,” tambahnya.
Putusan Berkeadilan untuk Semua
Lebih lanjut, Emrus menilai putusan ini juga mengembalikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Selama ini, penghinaan terhadap presiden memiliki sanksi yang lebih berat dan proses hukum yang berbeda dibandingkan penghinaan terhadap warga biasa. Putusan MK menyamakan kedudukan semua warga negara dalam hal penghinaan.
“Ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Tidak ada lagi perlakuan istimewa terhadap kepala negara dalam hal penghinaan. Semua warga negara setara di mata hukum,” tegasnya.
Dampak Positif bagi Demokrasi
Emrus meyakini putusan ini akan berdampak positif bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan kritis kepada para pemimpinnya.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat akan lebih berani menyuarakan pendapat dan mengontrol kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia, tanpa mengurangi penghormatan terhadap institusi kepresidenan dan simbol-simbol negara.






