Jakarta, 22 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya resmi ditahan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Kasus ini menjadi OTT ke-19 sepanjang 2026 dan membuka tabir praktik jual beli kursi di jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang telah berlangsung lama .
Enam Tersangka dan Tiga Klaster Korupsi
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Selain Rektor Akhmad Sodiq (ASO), mereka adalah Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo (NAP), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta: Mulyono (MYN) yang merupakan keponakan rektor, Dian Mulia Wardhana (DMW), dan Adhi Wiharto (AW) .
Berdasarkan pengungkapan KPK, kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan korupsi pada periode 2025-2026 :
Klaster 1: Norman Arie Prayogo diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara pada Agustus 2026. Calon mahasiswa tersebut kemudian dinyatakan tidak lulus, dan uang diklaim telah digunakan oleh perantara untuk kepentingan pribadi .
Klaster 2: Rektor Sodiq memberikan perintah langsung kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih” saat seleksi jalur mandiri berlangsung pada 2025 dan 2026. Uang yang dikelola Mulyono mencapai sekurang-kurangnya Rp680 juta .
Klaster 3: Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto menerima uang Rp1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa dan melaporkannya ke Rektor Sodiq. Sodiq kemudian memberikan akses user ID pribadinya untuk mengotorisasi kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar .
Bukan Hanya Fakultas Kedokteran
KPK mengungkap bahwa praktik jual beli kursi tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran, tetapi juga di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH) . Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, KPK menemukan sebanyak 73 kuota dialokasikan untuk praktik dugaan korupsi .
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta dari Kepala Bagian Akademik .
Bagaimana dengan Kampus Lain?
Kasus Unsoed menjadi alarm bagi seluruh perguruan tinggi negeri (PTN). Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2006 hingga 2025, telah terjadi 60 kasus korupsi di sektor perguruan tinggi dengan kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan nilai suap Rp4,4 miliar . Dari 188 pelaku yang terlibat, mayoritas berasal dari internal kampus: 65 civitas akademika, 49 pegawai/pejabat struktural, dan 26 rektor/wakil rektor .
Ketua MRPTNI Eduart Wolok mengakui bahwa celah korupsi di jalur mandiri hampir ada di semua PTN. “Tinggal kembali ke penyelenggara, mau menyelenggarakan ini dengan integritas apa tidak” .
Evaluasi Total Sistem PMB
Komisi X DPR mendesak evaluasi total terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru . Panja SPMB DPR merekomendasikan peningkatan transparansi kuota dan mekanisme seleksi, serta standar nasional minimum untuk seleksi mandiri .
Menanggapi kasus ini, KPK bersama Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) mendorong penguatan sistem antimanipulasi dalam PMB, terutama jalur mandiri . Sebelumnya, forum ini telah memetakan 12 area risiko korupsi di perguruan tinggi, dan PMB menjadi salah satunya .






