Jakarta, 22 Agustus 2026 – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar produksi uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026). Dari penggerebekan ini, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi mencapai Rp36 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah. “Ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (22/8/2026).
Empat Tersangka dan Peran Berbeda
Dalam operasi yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Viktor Dean Mackbon, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah N, S, D, dan AB.
Berdasarkan hasil penyidikan, AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order). Sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut. Viktor menjelaskan bahwa AB diduga merupakan otak di balik produksi ini. “Yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga tersangka lain,” ujarnya.
Polisi mengungkap bahwa sindikat ini telah memproduksi uang palsu selama empat bulan terakhir, sejak Maret 2026. Dua dari empat tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022, yang kembali beraksi dengan modus yang sama.
Kualitas Grade A dan Modus Peredaran
Viktor menyebut uang palsu yang diproduksi merupakan kualitas Grade A yang dilengkapi fitur keamanan menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara. Polisi juga menyita peralatan produksi senilai sekitar Rp1 miliar, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, dan tinta cetak.
Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu. Beruntung, uang tersebut belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam rangka pembuktian dan pemberkasan perkara, serta mengantisipasi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik.






