Jakarta, 23 Agustus 2026 – Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka (DP) haji 2027 yang telah dibayarkan Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Langkah sepihak ini memicu kecaman keras dari Komisi VIII DPR, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan meminta Menteri Haji dan Umrah untuk segera bertindak tegas .
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut pemblokiran ini tidak dapat dibenarkan karena dana tersebut merupakan uang pendahuluan untuk biaya haji tahun 2027, bukan untuk menutup kekurangan biaya tahun sebelumnya .
“Uang yang kita setorkan itu adalah uang pendahuluan kebutuhan pembiayaan 2027. Kok dibiarkan diblok untuk yang pembiayaan tahun lalu? Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana,” tegas Marwan, Jumat (21/8/2026) .
Klaim Arab Saudi Soal Asuransi
Pemblokiran ini dilakukan karena Arab Saudi mengklaim adanya pelanggaran asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Mereka menuding sekitar 600 jemaah Indonesia yang berangkat pada 2026 menderita sembilan penyakit kronis—seperti gagal ginjal, gagal jantung, dan TBC—yang seharusnya tidak lolos tes kesehatan (istitha’ah) .
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mempertanyakan tindakan tersebut karena tidak didahului proses verifikasi. “Kami ingin data lengkapnya dulu. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal’,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VIII, Rabu (19/8/2026) .
Pemerintah Sudah Kirim Nota Keberatan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah telah melayangkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi . Namun, Ketua Komisi VIII DPR menilai langkah itu tidak cukup.
Marwan mendesak Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, untuk terbang langsung ke Arab Saudi dan berdialog secara langsung, bukan hanya mengirim surat . “Tidak cukup surat. Bloknya ini yang harus dibuka, enggak boleh gitu. Jadi kita berharap ya mereka pergi ke sana. Tidak bisa lewat surat saja, harus ada dialog di sana,” tegas Marwan di Gedung DPR, Jumat (21/8/2026) .
Komisi VIII Ancaman Tidak Setujui Pencairan
Marwan mengancam tidak akan menyetujui pencairan dana untuk menutupi kekurangan akibat pemblokiran, kecuali ada konsultasi dengan bagian hukum dan BPK . “Andaikan sudah mentok, Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK. Apakah diperbolehkan seperti itu?” tegasnya .
Anggota Komisi VIII menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah seharusnya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam bernegosiasi dengan Arab Saudi . Marwan bahkan menyatakan DPR siap terbang ke Arab Saudi jika pemerintah tidak berani mengambil langkah tegas .
Menhaj: Pembayaran DP Sebagai Komitmen
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pembayaran DP tepat waktu merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk mengirim jemaah. Jika pembayaran terlambat, kuota haji Indonesia berpotensi dialihkan ke negara lain .
Namun, DPR optimistis kuota haji Indonesia tetap aman meski pembayaran DP tertunda, karena kapasitas penerimaan jemaah di Arab Saudi masih lebih besar dari jumlah jemaah haji 2026 .






