Jakarta, 28 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8), MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 mahasiswa. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 240 dan 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa lembaga negara tidak dapat disamakan dengan manusia yang memiliki perasaan dan martabat yang perlu dilindungi dari penghinaan .
“Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum .
MK menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara justru harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat sebagai konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat . Jika ada persoalan mengenai martabat institusi, maka individu di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga martabat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuannya .
Pasal Berpotensi Kriminalisasi dan Efek Menakut-nakuti
MK juga menilai Pasal 240 dan 241 berpotensi menimbulkan interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, sehingga dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap kritik dan evaluasi yang sah .
Norma tersebut dinilai dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka . MK menekankan bahwa KUHP baru tidak semestinya memuat kembali substansi pasal-pasal warisan kolonial yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya .
Dengan putusan ini, masyarakat tidak lagi dapat dipidana karena mengkritik atau menyampaikan pendapat mengenai pemerintah dan lembaga negara, selama kritik tersebut disampaikan dalam koridor yang sah dan tidak mengandung fitnah terhadap individu.






