Jakarta, 28 Agustus 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap Yuwanky, pemilik klub malam Planet Batam yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau di kawasan Batam pada Kamis (27/8/2026) .
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Yuwanky kami amankan di kediamannya di Batam. Dia adalah DPO sejak Maret 2026 terkait kasus peredaran narkotika di klub malam Planet Batam,” ujarnya .
Kasus ini terungkap setelah Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Klub malam Planet Batam diketahui menjadi lokasi transaksi narkoba yang melibatkan pengelola dan oknum pengunjung .
Yuwanky diduga berperan sebagai penyedia fasilitas dan pelindung bagi jaringan narkoba yang beroperasi di klubnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar dan catatan transaksi yang diduga terkait dengan peredaran narkoba .
“Tersangka Yuwanky dan dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun,” tegas Komjen Wahyu .
Hingga saat ini, Polri masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengejar DPO lainnya .

