Jakarta, 28 Agustus 2026 – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (27/8), terungkap bahwa Febrie diduga menerima uang senilai Rp40 miliar dari berbagai pihak terkait dengan sejumlah perkara yang ditangani.
Hal ini terungkap dari keterangan saksi dan dokumen yang diajukan oleh penyidik dalam sidang tersebut. Polisi dan Kejaksaan Agung selaku termohon dalam praperadilan ini menyampaikan bahwa aliran dana tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Febrie.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan bahwa bukti penerimaan uang tersebut sangat kuat dan didukung oleh alat bukti yang sah. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Febrie sebagai tersangka. Uang Rp40 miliar itu bukan satu-satunya,” ujarnya di luar sidang.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah adanya penerimaan uang tersebut dan menilai konstruksi perkara yang dibangun penyidik tidak berdasar. “Kami akan terus membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan proses penetapan tersangka ini cacat prosedur,” tegas Febri.
Sidang praperadilan ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada pekan depan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang.






