Jakarta, 29 Agustus 2026 – Polemik mengenai penetapan desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sempat menghebohkan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa data yang digunakan saat ini sudah melalui proses pembaruan yang ketat, namun pihaknya terus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratannya.
Penegasan ini muncul setelah seorang tukang becak di Yogyakarta mengeluhkan status desilnya yang berubah menjadi 9, yang secara administratif mengelompokkannya sebagai kelompok mampu, padahal pendapatannya pas-pasan. Kasus ini ramai diperbincangkan dan memicu pertanyaan publik tentang kredibilitas data kesejahteraan yang menjadi dasar kebijakan subsidi pemerintah.
Data DTSEN Dipadukan dengan SIKS-NG
Amalia menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil sinkronisasi yang memadukan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan DTSEN itu sendiri untuk menghasilkan data tunggal yang tidak tumpang tindih. “Proses pemadanan dan verifikasi data adalah pekerjaan besar yang terus kami lakukan secara berkala,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, perubahan status desil yang dialami beberapa masyarakat, seperti tukang becak di Yogyakarta, bisa terjadi karena beberapa faktor. “Status desil itu dinamis. Bisa berubah karena pembaruan data, perubahan kondisi ekonomi rumah tangga, atau karena adanya pemadanan data dengan sumber-sumber lain,” jelas Amalia.
Verifikasi Lapangan sebagai Langkah Akhir
Meskipun data DTSEN menjadi acuan utama berbagai program bansos dan subsidi, BPS mengakui bahwa verifikasi lapangan tetap diperlukan. “Kami tidak bisa hanya mengandalkan data di atas kertas. Tim dari BPS dan pemerintah daerah terus turun untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan realitas yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Amalia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah desa atau kelurahan. “Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada ketidaksesuaian data. Ini adalah bagian dari proses perbaikan data yang berkelanjutan,” tambahnya.
DPR Dorong Pemutakhiran Rutin
Komisi XI DPR RI juga ikut angkat bicara terkait polemik ini. Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P., mendorong pemerintah untuk melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data DTSEN secara berkala agar benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat. “Kasus tukang becak ini menjadi alarm. Jangan sampai ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan haknya akibat kesalahan data,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (28/8/2026). Dolfie menekankan bahwa pemutakhiran data harus dilakukan minimal setiap tahun dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi BPS dan pemerintah untuk terus meningkatkan akurasi data kesejahteraan. Publik berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan kebijakan subsidi serta bansos benar-benar tepat sasaran.






