Jakarta, 29 Agustus 2026 – Komisi III DPR mengungkap 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembatasan tindak pidana penting dalam penyusunan aturan perampasan aset .
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” kata Habiburokhman .
13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar
Komisi III DPR memasukkan 13 kategori ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset :
- Korupsi – menjadi salah satu target utama
- Narkotika dan psikotropika – kejahatan serius yang merugikan masyarakat
- Terorisme – ancaman terhadap keamanan negara
- Penyelundupan manusia – kejahatan kemanusiaan
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya – kejahatan lintas negara
- Bidang kehutanan – kerusakan sumber daya alam
- Bidang lingkungan hidup – dampak ekologis luas
- Bidang perpajakan – merugikan pendapatan negara
- Bidang perbankan – mengancam stabilitas keuangan
- Bidang perasuransian – merugikan nasabah dan negara
- Bidang pertambangan – eksploitasi ilegal SDA
- Bidang kelautan dan perikanan – kerusakan ekosistem laut
- Perdagangan orang – kejahatan kemanusiaan berat
Alasan Pembatasan Jenis Tindak Pidana
Pembatasan berdasarkan masukan para ahli yang menilai perampasan aset sebaiknya diterapkan pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara/masyarakat, serta kejahatan serius berdampak ekonomi luas . Komisi III DPR juga membandingkan aturan di sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, dan Amerika Serikat dalam merumuskan daftar.
RUU Perampasan Aset mencakup dua metode: berdasarkan putusan pidana (in persona) dan tanpa putusan pidana (in rem) . Target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.






