DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

Jakarta, 29 Agustus 2026 – Komisi III DPR mengungkap 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembatasan tindak pidana penting dalam penyusunan aturan perampasan aset .

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” kata Habiburokhman .

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar

Komisi III DPR memasukkan 13 kategori ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset :

  1. Korupsi – menjadi salah satu target utama
  2. Narkotika dan psikotropika – kejahatan serius yang merugikan masyarakat
  3. Terorisme – ancaman terhadap keamanan negara
  4. Penyelundupan manusia – kejahatan kemanusiaan
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya – kejahatan lintas negara
  6. Bidang kehutanan – kerusakan sumber daya alam
  7. Bidang lingkungan hidup – dampak ekologis luas
  8. Bidang perpajakan – merugikan pendapatan negara
  9. Bidang perbankan – mengancam stabilitas keuangan
  10. Bidang perasuransian – merugikan nasabah dan negara
  11. Bidang pertambangan – eksploitasi ilegal SDA
  12. Bidang kelautan dan perikanan – kerusakan ekosistem laut
  13. Perdagangan orang – kejahatan kemanusiaan berat

Alasan Pembatasan Jenis Tindak Pidana

Pembatasan berdasarkan masukan para ahli yang menilai perampasan aset sebaiknya diterapkan pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara/masyarakat, serta kejahatan serius berdampak ekonomi luas . Komisi III DPR juga membandingkan aturan di sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, dan Amerika Serikat dalam merumuskan daftar.

RUU Perampasan Aset mencakup dua metode: berdasarkan putusan pidana (in persona) dan tanpa putusan pidana (in rem) . Target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru