Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

by Visioner Indonesia
Agustus 29, 2026
in Politik
Reading Time: 2min read
Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

Jakarta, 29 Agustus 2026 – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kali ini, sasarannya adalah Ketua DPR Puan Maharani, yang disebut-sebut enggan menandatangani dokumen penting terkait RUU tersebut.

“Saya dengar kabarnya, draf RUU Perampasan Aset ini belum ada yang berani tanda tangan di pimpinan DPR. Termasuk Ibu Puan. Kalau pimpinan DPR saja tidak mau tanda tangan, lalu RUU ini mau dibawa ke mana?” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Mahfud menilai ketidaksediaan pimpinan DPR untuk menandatangani draf menunjukkan adanya keraguan internal di parlemen. Padahal, publik sudah menunggu kepastian hukum soal perampasan aset yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting pemberantasan korupsi.

Draf RUU Tak Pernah Dibuka Publik

Kritik Mahfud memperkuat desakan dari sejumlah pihak agar DPR lebih transparan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah sebelumnya juga mengkritik DPR karena hingga kini draf RUU yang tengah dibahas tidak pernah dipublikasikan secara resmi. “Masyarakat tidak bisa mengakses draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya. Ini bukan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Chandra dalam wawancara terpisah, Sabtu (29/8/2026).

Merespons kritik tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan ruang partisipasi publik tetap terbuka dan masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR. Namun, pernyataan itu dinilai tidak cukup oleh para pegiat antikorupsi. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M Nur Ramadhan, menilai RDPU tidak menggantikan kewajiban DPR untuk membuka draf RUU secara utuh. “Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” tegasnya.

Tags: mahfud mdPuanRuu perampasan aset
Previous Post

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

Next Post

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Related Posts

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat
Politik

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Agustus 29, 2026
DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset
Politik

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

Agustus 29, 2026
Eks Pimpinan KPK Kritik DPR: “Draf RUU Perampasan Aset Tak Pernah Dibuka”
Politik

Eks Pimpinan KPK Kritik DPR: “Draf RUU Perampasan Aset Tak Pernah Dibuka”

Agustus 29, 2026
Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset
Politik

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Agustus 28, 2026
Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi
Peristiwa

Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi

Agustus 28, 2026
Puan Maharani: Pemilu 2029 Ikuti Konstitusi, Bukan Spekulasi
Politik

Puan Maharani: Pemilu 2029 Ikuti Konstitusi, Bukan Spekulasi

Agustus 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

TNI AD dan US Army Perkuat Interoperabilitas Lewat Latihan Ksatria Warrior 2026

TNI AD Bangun 55 Jembatan dan 98 Sumur Bor di Maluku dan Maluku Utara

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

TERPOPULER

TNI AD dan US Army Perkuat Interoperabilitas Lewat Latihan Ksatria Warrior 2026

TNI AD Bangun 55 Jembatan dan 98 Sumur Bor di Maluku dan Maluku Utara

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Di Balik Janji Mundur Dasco: Konsistensi Pakta Integritas dan Jaminan Aman untuk Rakyat

Mahfud MD Sindir Puan: “Kalau Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, RUU Perampasan Aset Mau Dibawa ke Mana?”

DPR Beberkan 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved