KPK Soal Dugaan Aliran Korupsi Haji ke Pansus DPR

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajari setiap keterangan yang berada di sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Hal ini termasuk mengenai adanya dugaan aliran uang korupsi perkara ini ke Panitia Khusus Angket terhadap penyelenggaraan Haji 2024.

Perlu diketahui, DPR tercatat membentuk Pansus Hak Angket terhadap Penyelenggaraan Haji 2024 pada awal Juli tahun tersebut. Keputusan diambil usai Komisi VIII akhirnya menilai pelaksaan Ibadah Haji 2024 terindikasi melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Setiap detail keterangan ataupun fakta yang muncul dalam persidangan semuanya dipelajari, ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK. Nanti kita akan lihat dari hasil telaah dan analisis tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (11/09/2026).

Perlu diketahui, DPR tercatat membentuk Pansus Hak Angket terhadap Penyelenggaraan Haji 2024 pada awal Juli tahun tersebut. Keputusan diambil usai Komisi VIII akhirnya menilai pelaksaan Ibadah Haji 2024 terindikasi melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam surat dakwaan, KPK sebenarnya mengungkap adanya rencana antisipasi Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas untuk menghadapi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus Angket terhadap penyelenggaraan Haji 2024. 

“Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah US$1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,” tulis JPU KPK dikutip, Rabu (12/08/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru