Jakarta, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Namun, KPK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan perkara. Termasuk jika itu mengarah kepada Nusron Wahid.
“Tergantung kebutuhan penyidikan. Kalau memang dibutuhkan, ya akan dipanggil,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam OTT yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempat orang tersebut adalah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq (politikus Partai Golkar), Erwin (pihak swasta), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Skema Suap Pengurusan HGB
Kasus ini bermula dari pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari jumlah itu, Rp200 juta di antaranya diserahkan kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Selain itu, PT Bela Parahyangan diduga menyetorkan Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian meneruskan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Fahd A. Rafiq yang diduga berperan sebagai penampung akhir.
Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar. Angka ini menjadi sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK, melampaui kasus Bea Cukai yang mencapai Rp45 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam 20 koper berwarna merah, kardus, dan boks di sejumlah lokasi. Dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik menyita Rp31,86 miliar plus 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Dari rumah Rizal Pahlevi disita Rp896 juta, dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi Rp8 juta, dan dari rumah Sontang Coin Manurung Rp49,5 juta.
Delapan Tersangka Ditahan
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adhi (Dirut PT Summarecon Agung Tbk), Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Hingga berita ini diturunkan, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk memberikan keterangan.


















