Jakarta, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas lengkap 19 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ke-19 orang tersebut diamankan dari sejumlah wilayah di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Daftar 19 Orang yang Diamankan
Berikut identitas lengkap ke-19 orang yang diamankan dalam OTT KPK di Kementerian ATR/BPN:
Dari Lingkungan ATR/BPN:
- Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Tardi (TRD) – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
- Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM) – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I
- Seri Maharani (SM) – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I
- Wilson Tambunan (WIL) – Pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo/Asisten Kantah Kabupaten Bogor I
- Slamet Raharjo (SR) – Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
Dari Pihak Summarecon:
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
- Lidya Tjio (LT) – Finance Director PT Summarecon Agung Tbk
- Yahya Rudy (YR) – Pengacara Direktur Utama Summarecon
Pihak Swasta Lainnya:
- Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta/perantara Summarecon
- Yaser Alfarisi (YAS) – Pihak swasta
- Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Erwin (ERW) – Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Fahd El Fouz (FEZ) – Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Juliandy Dasdo P (JDP) – Pihak swasta
Pengemudi:
- Supriyanto (SUP) – Driver
- Perri Dwi Cahyono (PDC) – Driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I
Delapan Tersangka dan Penahanan
Dari 19 orang yang diamankan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa Adrianto bersama Rizal Pahlevi diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.
Barang Bukti Ratusan Miliar
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam jumlah besar yang dikemas dalam 20 koper berwarna merah, kardus, dan boks. Nilai sitaan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut terdiri dari uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian pemberian dan penerimaan yang diduga terjadi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun empat orang kepercayaannya telah berstatus tersangka.



















