Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Perkaranya

Jakarta, 15 September 2026 – Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali ketiga Fahd berstatus tersangka dalam perkara korupsi setelah sebelumnya tersandung dua kasus berbeda pada 2012 dan 2017.

Penetapan tersangka terbaru ini terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) .

Kasus Pertama: Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2012

Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK pada 2012. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Provinsi Aceh .

Fahd terbukti menyerahkan uang sebesar Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR RI saat itu, Wa Ode Nurhayati. Uang tersebut diberikan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh—Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah—memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011 .

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan .

Kasus Kedua: Korupsi Pengadaan Al-Qur’an dan Laboratorium Komputer 2017

Lima tahun berselang, tepatnya pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, ia terseret dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama .

Fahd diduga menerima suap terkait proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Ia disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur’an .

Dalam persidangan, Fahd mengakui menerima Rp3,4 miliar dari proyek tersebut. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan .

Kasus Ketiga: Dugaan Suap Pengurusan HGB di BPN Bogor 2026

Pada Senin (14/9/2026), Fahd kembali terjaring OTT KPK yang menyasar dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. OTT ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto .

KPK menyita uang tunai dalam jumlah besar yang dikemas dalam 20 koper berwarna merah, kardus, dan boks. Nilai sitaan disebut mencapai ratusan miliar rupiah .

Dalam konferensi pers, KPK menyebut Fahd A Rafiq bersama tiga tersangka lainnya—Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry—sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid .

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Fahd A Rafiq telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 .

Respons Partai Golkar

Partai Golkar angkat bicara terkait penetapan tersangka kembali kadernya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya, Fahd seharusnya bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang pernah dihadapinya sebelumnya .

“Memang ada keterlibatan salah satu kader Golkar itu saudara Fahd Arafiq dan kami juga sebetulnya sangat menyayangkan ya, khususnya terhadap saudara Fahd,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026) .

Doli menegaskan bahwa Partai Golkar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK. Partai juga akan mencermati perkembangan situasi dan menentukan langkah internal sesuai mekanisme yang berlaku, sambil tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru